DPO Begal di Rejang Lebong Ditangkap

Kronologi Penangkapan Begal di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Tiga Pelaku Kabur Lompat ke Jurang

Polsek Sindang Kelingi mengungkap tindak pidana kasus curas yang terjadi di jalan lintas Curup-Lubuklinggau pada 20 Februari 2024.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Polsek Sindang Kelingi
Polsek Sindang Kelingi saat menemukan sepeda motor milik pelaku dan korban begal di kebun kopi milik warga beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Polsek Sindang Kelingi mengungkap tindak pidana kasus curas yang terjadi di jalan lintas Curup-Lubuklinggau pada 20 Februari 2024.

Kejadian begal itu menimpa Faisal (33) warga Desa Cawang Lama Kecamatan Selupu Rejang. Dua dari tiga pelaku telah berhasil diamankan.

Sedangkan untuk sepeda motor milik korban telah berhasil diamankan pada saat kejadian.

Adapun kronologinya ialah pada Selasa (20/2/2024) sekira pukul 04.30 WIB, anggota Polsek Sindang Kelingi melaksanakan patroli rutin antisipasi 3C di jalur Lintas Curup-Lubuklinggau.

Sekitar pukul 05.00 WIB saat unit patroli sedang berada di Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi, mereka mendapatkan informasi telah terjadi tindak pidana curas di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang kelingi.

Mendapatkan informasi tersebut, unit patroli langsung mendatangi lokasi dan langsung melakukan penyisiran.

Kemudian pada saat melakukan penyisiran sekitar pukul 06.30 WIB, mereka mendapati tiga orang pelaku beserta dua unit sepeda motor di kebun kopi warga.

Kapolsek Sindang Kelingi Iptu M Dodi Mardiansyah, SH menjelaskan, pihaknya saat itu langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

Namun ketiga pelaku berhasil kabur dengan cara melompat ke dalam jurang. Meskipun begitu, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor milik korban dan sepeda motor milik pelaku.

"Saat itu ketiga pelaku berhasil melarikan diri, tapi dua sepeda motor berhasil kita amankan, itu milik korban dan pelaku," jelas kapolsek.

Adapun sepeda motor yang diamankan ini berupa sepeda motor Yamaha Gear Up dengan nopol BD 5772 KW milik korban. Juga sepeda motor Suzuki Satria FU Predator tanpa nopol milik pelaku.

Kapolsek menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan para pelaku terdeteksi.

Pada tanggal 27 Februari 2024, satu pelaku berinisial RG (15) warga Sindang Kelingi berhasil dibekuk petugas.

Kemudian satu pelaku lainnya berinisial JA (19) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi dibekuk dan langsung diamankan di tempat persembunyiannya pada Rabu (6/3/2024) dini hari.

"Jadi tersisa satu pelaku lagi dan telah kita tetapkan DPO, dua pelaku yang telah diamankan itu kita lakukan pemeriksaan lanjutan," kata kapolsek.

Baca juga: BREAKING NEWS: DPO Begal Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Dapat Timah Panas

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved