Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

Duduk Perkara Korupsi di RSUD Mukomuko yang Seret Mantan Direktur hingga Bendahara

Duduk perkara dugaan korupsi di RSUD Mukomuko yang menyeret sejumlah mantan pejabat dari direktur hingga bendahara rumah sakit.

|
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Jumpa pers penetapan 7 tersangka korupsi di RSUD Mukomuko oleh Kejari Mukomuko, Kamis (14/3/2024). Pengusutan korupsi di RSUD Mukomuko menyeret sejumlah mantan pejabat dari direktur hingga bendahara rumah sakit. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Duduk perkara dugaan korupsi di RSUD Mukomuko yang menyeret sejumlah mantan pejabat dari direktur hingga bendahara rumah sakit.

Kejari Mukomuko mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari dana BLUD tahun 2016-2021.

Ratusan saksi sudah diperiksa, dan 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari dana BLUD tahun 2016-2021 naik ke penyidikan pada Rabu (20/9/2023).

Kasus ini berawal dari hasil audit khusus di RSUD Mukomuko oleh pihak BPKP di tahun 2021.

Dari hasil audit itu ditemukan kejanggalan di pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko.

Kemudian dilakukan pengusutan oleh pihak Kejari Mukomuko, dan di bulan Maret 2023 dilakukan pengeledahan RSUD Mukomuko.

Saat penggeledahan puluhan karung dan ribuan dokumen disita oleh Kejari Mukomuko.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD memakan waktu lebih kurang 2 tahun.

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim menjelaskan, pengusutan ini memakan waktu karena banyak dokumen yang harus diperiksa.

“Ada 40 ribu transaksi yang harus kami periksa dari tahun 2016 hingga 2021,” ungkap Agung, Jumat (15/3/2024).

Dalam kasus ini ditemukan belanja fiktif, mark-up belanja, dan belanja yang tidak ada laporan SPJ.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh mantan petinggi RSUD Mukomuko, sejak tahun 2016 hingga 2021 lalu.

“Mereka mengambil 3,5 persen anggaran dari dana BLUD ini untuk keperluan non budgeter,” jelas Agung.

Baca juga: Mantan Direktur hingga Bendahara Jadi Tersangka RSUD Mukomuko, Begini Peran 7 Tersangka

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved