Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

Duduk Perkara Korupsi di RSUD Mukomuko yang Seret Mantan Direktur hingga Bendahara

Duduk perkara dugaan korupsi di RSUD Mukomuko yang menyeret sejumlah mantan pejabat dari direktur hingga bendahara rumah sakit.

|
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Jumpa pers penetapan 7 tersangka korupsi di RSUD Mukomuko oleh Kejari Mukomuko, Kamis (14/3/2024). Pengusutan korupsi di RSUD Mukomuko menyeret sejumlah mantan pejabat dari direktur hingga bendahara rumah sakit. 

Peran Tersangka

Mantan direktur hingga bendahara ditetapkan sebagai tersangka korupsi RSUD Mukomuko oleh jaksa, Kamis malam (14/3/2024)

Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejari Mukomuko mengungkapkan peran dari para tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim menjelaskan, ketujuh orang ini memiliki peran masing-masing dalam mengelola keuangan di RSUD Mukomuko dari tahun 2016-2021.

“Seperti dr. TA yang merupakan mantan direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF,” ungkap Angung, dalam konferensi pers di aula Kejari Mukomuko, Kamis (14/3/2024).

Agung menjelaskan, AFR sebagai mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021.

Dan HA selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021.

Lalu, KN yang merupakan mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021.

Kemudian, Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.

Serta, HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2018.

“Ketujuh orang ini memanfaatkan jabatannya dalam mengelola anggaran RSUD dari dana BLUD,” kata Agung.

Agung juga menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, ketujuh tersangka ini menyisihkan anggaran RSUD dari dana BLUD sebesar 3,5 persen.

“Mereka sisihkan 3,5 persen anggaran untuk non budgeter, dan digunakan oleh mereka untuk apapun,” jelas Agung.

Anggaran RSUD yang disisihkan oleh tersangka ini, dengan cara melakukan mark up dan SPJ fiktif.

Dalam kegiatan diantaranya utang obat, utang alat kesehatan (alkes), pembayaran honor dan gaji pegawai. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved