Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko
Respon Sekda Terkait Dugaan Korupsi di RSUD Mukomuko : Kita Ikuti Proses Hukum
Sekda Mukomuko Abdiyanto turut merespon penetapan tersangka kasus dugaan Korupsi RSUD Mukomuko.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Dimana saat itu para tersangka dibawa ke dalam mobil tahanan, untuk ditahan di Rutan Mapolres Mukomuko selama 20 hari.
Saat penetapan tersangka di Kejari Mukomuko, dihadiri oleh pihak keluarga tersangka yang hanya dapat menyaksikan keluarganya dibawa ke dalam mobil tahanan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman mengatakan saat ini ke tujuh tersangka sudah berada di Rutan Mapolres Mukomuko.
“Mereka kita tahan di rutan Mapolres Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut nanti, hingga pelimpahan ke mejah hijau,” jelas Radiman.
Jaksa Telusuri Aset Tersangka
Tujuh tersangka korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko belum satupun mengembalikan kerugian negara.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko diestimasi mencapai Rp 4,8 miliar.
“Sejauh ini belum ada pihak dari keluarga tersangka mengembalikan kerugian negara,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim saat diwawancara, Jumat (15/3/2024).
Agung menjelaskan, kejari akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka korupsi RSUD Mukomuko.
Pihaknya juga akan melakukan asset tracing atau pelacakan aset milik para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
“Kita menunggu itikad baik dari pihak tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, jika tidak kita akan lakukan secara paksa untuk menyita aset milik tersangka,” jelas Agung.
Ketujuh tersangka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Mereka dijerat pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk ketujuh tersangka meliputi, mantan petinggi RSUD Mukomuko, yakni dr.TA mantan direktur, mantan bendahara pengeluaran AF.
Lalu ada AFR mantan kepala bidang keuangan, HA mantan kepala pelayanan medis, KS mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan.
Serta mantan bendahara JM dan mantan kepala bidang keuangan HF.
| 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Ringan |
|
|---|
| Respon JPU soal Aliran Dana dari Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Rugikan Negara Rp 4,84 Miliar |
|
|---|
| Jaksa Masih Gali Aliran Dana Terdakwa di Fakta Persidangan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dilmpahkan, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang |
|
|---|
| Kejari Siapkan 6 JPU untuk Sidang 7 Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekda-Kabupaten-Mukomuko-akan-memprioritaskan-tenaga-honorer-sebagai-pegawai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.