Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

Respon Sekda Terkait Dugaan Korupsi di RSUD Mukomuko : Kita Ikuti Proses Hukum

Sekda Mukomuko Abdiyanto turut merespon penetapan tersangka kasus dugaan Korupsi RSUD Mukomuko.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Sekda Kabupaten Mukomuko, turut merespon penetapan tersangka kasus dugaan Korupsi RSUD Mukomuko. 

“Mereka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1)  Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” beber Radiman, Jumat (15/3/2024).

Radiman juga mengatakan selain primair, untuk subsidairnya pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp 1 miliar,” jelas Radiman.

Duduk Perkara Korupsi di RSUD Mukomuko

Duduk perkara dugaan korupsi di RSUD Mukomuko yang menyeret sejumlah mantan pejabat dari direktur hingga bendahara rumah sakit.

Kejari Mukomuko mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari dana BLUD tahun 2016-2021.

Ratusan saksi sudah diperiksa, dan 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari dana BLUD tahun 2016-2021 naik ke penyidikan pada Rabu (20/9/2023).

Kasus ini berawal dari hasil audit khusus di RSUD Mukomuko oleh pihak BPKP di tahun 2021.

Dari hasil audit itu ditemukan kejanggalan di pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko.

Kemudian dilakukan pengusutan oleh pihak Kejari Mukomuko, dan di bulan Maret 2023 dilakukan pengeledahan RSUD Mukomuko.

Saat penggeledahan puluhan karung dan ribuan dokumen disita oleh Kejari Mukomuko.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD memakan waktu lebih kurang 2 tahun.

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim menjelaskan, pengusutan ini memakan waktu karena banyak dokumen yang harus diperiksa.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved