Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

Jaksa Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko

Update penyelidikan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim saat diwawancara terkait perkembangan kasus RSUD Mukomuko, Selasa (26/3/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Update penyelidikan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko perpanjang masa tahanan tersangka.

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021.

Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim, pihaknya melakukan perpanjangan penahan terhadap tersangka.

“Perpanjangan penahanan ini mengejar pemberkasan para tersangka untuk tahap 1,” ungkap Agung saat diwawancarai, Selasa (26/3/2024).

Perpanjangan yang dilakukan, lanjut Agung pertama 20 hari penahanan kemudian 40 hari penahanan.

Pihaknya juga sudah memanggil puluhan saksi untuk terkait kasus RSUD Mukomuko.

“Pemanggilan dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti dalam kasus ini, dan memastikan kembali perbuatan melawan hukuk para tersangka,” jelas Agung.

Selain itu, pihaknya juga melakukan aset tracing, sebagai salah satu upaya pengembalian kerugian negara.

Pasalnya hingga saat ini, dari ketujuh tersangka tersebut belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar.

“Memang dari pihak tersangka belum ada mengembalikan kerugian negara, aset tracing ini untuk mengetahui aset yang dimiliki tersangka,” beber Agung.

Respon Sekda

Sekda Mukomuko Abdiyanto turut menanggapi kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko.

Kejaksaan Negeri Mukomuko menetapkan 7 orang tersangka yang merupakan mantan petinggi RSUD Mukomuko tahun 2016-2021.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved