Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko
Jaksa Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko
Update penyelidikan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Enam tersangka dalam kasus ini merupakan ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Mukomuko dan 1 orang lagi merupakan pensiunan PNS.
Abdiyanto mengatakan, ia turut perihatin dengan peristiwa tersebut, namun pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita perihatin dengan yang terjadi kepada 6 ASN yang menjadi tersangka tersebut, namun kita juga harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Abdiyanto saat diwawancarai, Sabtu (16/3/2024).
Abdiyanto juga menjelaskan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum ke pihak kejaksaan negeri Mukomuko.
Terkait status keenam orang tersangka tersebut, pihaknya masih menunggu surat putusan atas proses hukum yang ada.
“Kita ikuti proses hukum yang berlangsung, sekarang kita nonaktifkan dulu statusnya,” jelas Abdiyanto.
Keluarga Histeris
Momen haru itu terlihat saat, pihak kejaksaan menggiring para tersangka ke dalam mobil tahan Kejari Mukomuko.
Isak tangis dari salah satu pihak keluarga tersangka ini terlihat, kedua perempuan menggunakan hijab saling memeluk satu sama lain.
Perempuan tersebut tampak, terlihat menangis sembari digotong oleh perempuan lainnya karena terlihat kondisi perempuan tersebut lemas.
Di mana saat itu para tersangka dibawa ke dalam mobil tahanan, untuk ditahan di Rutan Mapolres Mukomuko selama 20 hari.
Saat penetapan tersangka di Kejari Mukomuko, dihadiri oleh pihak keluarga tersangka yang hanya dapat menyaksikan keluarganya dibawa ke dalam mobil tahanan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Mukomuko Radiman mengatakan saat ini ke tujuh tersangka sudah berada di Rutan Mapolres Mukomuko.
“Mereka kita tahan di rutan Mapolres Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut nanti, hingga pelimpahan ke mejah hijau,” jelas Radiman.
Baca juga: Sekda Mukomuko Dipanggil Jaksa Terkait Pengelolaan Uang Bumdes Berangan Mulya
| 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Ringan |
|
|---|
| Respon JPU soal Aliran Dana dari Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Rugikan Negara Rp 4,84 Miliar |
|
|---|
| Jaksa Masih Gali Aliran Dana Terdakwa di Fakta Persidangan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dilmpahkan, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang |
|
|---|
| Kejari Siapkan 6 JPU untuk Sidang 7 Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Pidsus-Kejari-Mukomuko-terkait-perkembangan-kasus-RSUD-Mukomuko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.