Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko
Update Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu, 1 Tersangka Kembalikan Kerugian Negara
Jaksa terima pengembalian kerugian negara dari satu tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Lalu, Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF.
Kemudian, AFR yang merupakan Mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021.
Mantan Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.
HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2018.
Mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021 yakni HA.
KN yang merupakan mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021.
Mantan Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.
Serta, HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2018.
Dari kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 4,8 miliar.
Baca juga: Warga Tewas Diterkam Buaya saat Cari Lokan, DPRD Mukomuko Minta BKSDA Lakukan Kajian
Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko
Korupsi RSUD Mukomuko
RSUD Mukomuko
Mukomuko
Bengkulu
Kejari Mukomuko
| 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Ringan |
|
|---|
| Respon JPU soal Aliran Dana dari Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Rugikan Negara Rp 4,84 Miliar |
|
|---|
| Jaksa Masih Gali Aliran Dana Terdakwa di Fakta Persidangan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dilmpahkan, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang |
|
|---|
| Kejari Siapkan 6 JPU untuk Sidang 7 Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasus-dugaan-korupsi-RSUD-Mukomuko-Jaksa-Terima-pengembalian-kerugian-negara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.