Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

Update Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu, 1 Tersangka Kembalikan Kerugian Negara

Jaksa terima pengembalian kerugian negara dari satu tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim, saat diwawancara terkait perkembangan kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko, Rabu (17/4/2024). 

Lalu, Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF.

Kemudian, AFR yang merupakan Mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021.

Mantan Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.

HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2018.

Mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021 yakni HA.

KN yang merupakan mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021.

Mantan Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.

Serta, HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2018.

Dari kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 4,8 miliar.

Baca juga: Warga Tewas Diterkam Buaya saat Cari Lokan, DPRD Mukomuko Minta BKSDA Lakukan Kajian

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved