Berita Rejang Lebong

BKPSDM Rejang Lebong Sebut Bakal Ada Pengembalian Pejabat Terkena Mutasi

BKPSDM Rejang Lebong menyebut akan ada pengembalian jabatan kepada pejabat yang terkena mutasi dan rotasi pada Januari 2024.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
139 pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang terkena mutasi dan rotasi pada bulan Januari 2024. 

Wahyu juga mengungkapkan, mutasi merupakan hal biasa dalam berjalanannya roda organisasi. Mutasi itu dilakukan sesuai aturannya.

Ia pun mengungkapkan, petunjuk dari BKN terkait permasalahan mutasi akan ditindaklanjuti. Namun pihaknya telah memberikan klarifikasi ke BKN terkait petunjuk-petunjuk yang diberikan.

"Mutasi kan memang sudah wajar, intinya kita sudah sesuai aturan," jelas Wahyu.

Namun yang jelas, pihaknya bakal mengikuti petunjuk dari BKN dan hearing untuk mengembalikan jabatan pejabat terkena mutasi ke jabatan semula atau jabatan setara.

Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menilai mutasi dilingkungan Pemkab Rejang Lebong bermasalah. Tepatnya pada mutasi tanggal 5 Januari 2024 lalu dengan jumlah sebanyak 139 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Hal itu tertuang dalam surat BKN Nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024 perihal Hasil Evaluasi Pelantikan Sumpah/Janji 139 ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Rejang Lebong selaku pemangku jabatan tertinggi.

Dalam surat itu, BKN meminta pejabat yang mengalami demosi dan pejabat yang mengalami non job agar dikembalikan ke jabatan semula atau kedalam jabatan setara.

Jika tidak, maka kepada pejabat penggantinya akan di lakukan pemblokiran data kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Setelah keluarnya surat tersebut, polemik terkait mutasi ini terus bergulir. Sampai adanya hearing hingga adanya laporan ke Polres Rejang Lebong.

Baca juga: Dugaan Jual Beli Jabatan Mutasi Pemkab Rejang Lebong, Polisi Panggil Sejumlah ASN dan Pejabat

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved