Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 23 Kubik Kayu Ilegal asal HL Kaur Tujuan Jakarta

Polda Bengkulu berhasil menggagalkan penyeludupan 23 kubik kayu ilegal asal Bengkulu yang akan dibawa dengan tujuan Jakarta.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pers rilis Polda Bengkulu, Kamis (13/6/2024).Polda Bengkulu menggagalkan penyelundupan 23 kubik kayu ilegal asal Kaur yang akan dibawa pelaku UJ warga Lampung dengan tujuan Jakarta. 

Untuk sementara pihak kepolisian baru menetapkan UJ sang sopir sebagai tersangka atas kasus ini.

Dari pengakuan tersangka UJ dirinya baru pertama kali melakukan pengangkutan kayu ke Jakarta.

Untuk upah pengangkutan katu tersebut dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta dari seseorang yang menyuruhnya.

"Untuk MI pemilik kayu sudah kita tetapkan sebagai TO dan kita akan sampaikan pada Polres jajaran untuk melakukan pencarian terhadapnya," kata Gunawan.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000.

Baca juga: Polda Bengkulu Tangkap 23 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang Mei 2024

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved