Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

6 Mantan Pejabat Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko Diberhentikan Sementara, Terima 50 Persen Gaji

6 mantan pejabat RSUD Mukomuko diberhentikan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

|
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko Niko Hafri menerangkan, terkait pemberhentian sementara 6 mantan pejabat RSUD Mukomuko, Rabu (19/6/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - 6 mantan pejabat RSUD Mukomuko diberhentikan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Pemberhentian sementara berlaku setelah SK pemberhentian sementara ditandatangani oleh Bupati Mukomuko.

Pada 14 Maret 2024, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Mukomuko.

Keenam dari tujuh tersangka ini masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko Niko Hafri mengatakan, keenam orang tersangka ini diberhentikan sementara.

“Untuk SK pemberhentian sementara sudah ditandatangani oleh pak Bupati Mukomuko, selaku PPK,” ungkap Niko, saat diwawancara Rabu (19/6/2024).

Niko menjelaskan, pemberhentian sementara untuk keenam mantan pejabat, karena keenamnya sedang dalam proses hukum.

Sesuai dengan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, jika ada PNS yang sedang dalam proses hukum maka diberhentikan sementara.

“Untuk saat ini keenamnya diberhentikan sementara, jika nanti ada putusan dari majelis hakim dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tentu kami akan menindaklanjutinya, kalau keenamnya bersalah diberhentikan, kalau tidak akan ada proses lanjutannya,” jelas Niko.

Terkait dengan pemberhentian sementara ini, pihaknya juga sudah memberikan salinannya ke pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Perihal gaji yang diterima oleh keenam tersangka ini, Niko menjelaskan, keenamnya hanya menerima 50 persen dari gaji yang diterima pada biasanya.

“Untuk keenam orang ini hanya menerima 50 persen gaji saja, sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Maret 2024 lalu,” kata Niko.

Untuk diketahui, tersangka yang masih berstatus PNS yakni, dr. TA mantan direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021, Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF.

AFR yang merupakan mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021. Mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021 yakni HA.

KN Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021. Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.

Baca juga: Hari Pertama PPDB SMA di Mukomuko, Wali Murid Akui Kesulitan Daftar Online

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved