Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

7 Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko Segera Disidang, Jaksa Targetkan Tahap 2 Awal Juli

7 tersangka korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko segera disidang di Pendadilan Tipikor Bengkulu.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim. 7 mantan penjabat RSUD Mukomuko yang terjerat kasus dugaan korupsi akan dilimpahkan ke JPU. 

Mantan Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.

HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2018.

Mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021 yakni HA.

KN yang merupakan mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021.

Mantan Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.

Serta, HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2018.

Dari kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 4,8 miliar.

Baca juga: Wakapolres Mukomuko Wanti-wanti Bahaya Judi Online Picu Tindak Kriminalitas

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved