Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dilmpahkan, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang

Berkas Perkara kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko dilimpahkan ke Pengadilan Tipiko Bengkulu, Jaksa tunggu jadwal sidang.

HO Kejari Mukomuko
Berkas Perkara kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko dilimpahkan ke Pengadilan Tipiko Bengkulu, Jaksa tunggu jadwal sidang. 

“Nanti akan dilimpahkan ke pengadilan, mungkin sekitar seminggu lagi, dalam perkara ini juga kita menyiapkan 6 orang jaksa,” tutur Radiman.

Radiman juga menjelaskan, terkait adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, pihaknya nanti akan melihat bukti dalam persidangan.

Jika nanti adanya bukti dalam persidangan mengarah ke tersangka baru, dan petunjuk dari Hakim adanya penambahan tersangka, pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kasus ini.

“Untuk tersangka yang lain kita lihat perkembangan dalam persidangan nanti seperti apa,” jelas Radiman.

Lebih lanjut, Dakwaan untuk ketujuh tersangka ini, tidak jauh berbeda dari pasal yang disangkakan oleh penyidik sebelumya.

Ketujuh tersangka ini, yakni Pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, hutuf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Saat ini ketujuh tersangka menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan,” kata Radiman.

Untuk diketahui, Ketujuh tersangka tersebut, yakni TA selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, AF (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019), AT (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021).

HI (mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017–2021), KN (mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016–2021), JM (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2020–2021, dan HF (mantan Kabid Keuangan RSUD 2016–2018).

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 sebesar Rp 4,8 miliar.

Dari Kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar tersebut, yakni belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp 490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp 3,1 miliar.

Radiman juga menyampaikan, dari ketujuh tersangka yang dilakukan pemeriksaan ini, mereka belum mengakui kerugian negara tersebut digunakan untuk apa.

“Terkait kerugian negara ini digunakan oleg para tersangka, mereka belum mau berkomentar, namun kita lihat nanti saat persidangan,” tutup Radiman.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved