Berita Rejang Lebong
Masa Jabatan 120 Kades di Rejang Lebong Sah Bertambah Jadi 8 Tahun, Terima SK Bupati
Pemkab Rejang Lebong resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (kades).
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pemkab Rejang Lebong resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (kades).
Masa jabatan kades yang sebelumnya hanya enam tahun sekarang telah resmi menjadi delapan tahun.
Dari 122 desa yang ada di Rejang Lebong, hanya 120 kades menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Rejang Lebong pada Selasa (23/7/2024) pagi.
Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, MM mengatakan pengukuhan ini merupakan penantian dari para kepala desa. Di mana itu hasil dari perjuangan mereka selama ini.
Terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh karena itu sebanyak 120 kades dan 693 anggota BPD dikukuhkan kembali.
"Dengan bertambahnya masa jabatan kades menjadi 8 tahun, saya berharap sinergitas dalam menjalankan program pemerintah bisa semakin baik," jelas bupati.
Perpanjangan masa jabatan itu merupakan kesempatan bagi pemerintah desa untuk membangun desanya masing-masing. Yakni dengan merealisasikan program-program yang belum selesai.
Bupati berpesan untuk memanfaatkan dan menggunakan anggaran dana desa dengan baik. Juga agar memprioritaskan program-program yang langsung berdampak kepada masyarakat setempat.
"Saya percaya bahwa kades dan BPD ini akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," kata bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong Suradi Rifai, SP, MSi menerangkan terdapat 122 desa yang ada di Rejang Lebong.
Ada dua desa yang saat ini dijabat oleh pelaksana sementara atau Pjs Kades. Dua desa yang dijabat Pjs Kades itu ialah Desa Belumai 1 dan Desa Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding.
"Jadi yang dikukuhkan itu sebanyak 120 kades dan 693 BPD," lanjut Suradi.
Dengan diperpanjangnya masa jabatan, mengharuskan para kepala desa dan BPD untuk merevisi atau merubah program kerja yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes.
Baca juga: 30 DPRD Rejang Lebong Terpilih Periode 2024-2029 Tuntas Sampaikan LHKPN, Siap Dilantik
| Proses Verifikasi Ulang Dipertanyakan, Pelantikan PPPK Rejang Lebong Formasi 2024 Berpolemik? |
|
|---|
| Polisi Tangkap 2 Maling Pembobol Warung dan Konter di Curup Bengkulu, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur |
|
|---|
| Peran Istri Kapolsek Aktif Dalam Bisnis Rokok Ilegal di Rejang Lebong, Kini Divonis 1 Tahun Penjara |
|
|---|
| Istri Kapolsek Aktif Terjerat Kasus Rokok Ilegal di Rejang Lebong Divonis 1 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terlibat Peredaran Rokok Ilegal, Ibu-ibu di Rejang Lebong Divonis 1 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelantikan-kades-23-juli.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.