Berita Rejang Lebong

Masa Jabatan 120 Kades di Rejang Lebong Sah Bertambah Jadi 8 Tahun, Terima SK Bupati

Pemkab Rejang Lebong resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (kades).

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi saat pelantikan dan pengukuhan ulang 120 kades dan 693 BPD, Selasa (23/7/2024) pagi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pemkab Rejang Lebong resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (kades).

Masa jabatan kades yang sebelumnya hanya enam tahun sekarang telah resmi menjadi delapan tahun.

Dari 122 desa yang ada di Rejang Lebong, hanya 120 kades menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Rejang Lebong pada Selasa (23/7/2024) pagi.

Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, MM mengatakan pengukuhan ini merupakan penantian dari para kepala desa. Di mana itu hasil dari perjuangan mereka selama ini.

Terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh karena itu sebanyak 120 kades dan 693 anggota BPD dikukuhkan kembali.

"Dengan bertambahnya masa jabatan kades menjadi 8 tahun, saya berharap sinergitas dalam menjalankan program pemerintah bisa semakin baik," jelas bupati.

Perpanjangan masa jabatan itu merupakan kesempatan bagi pemerintah desa untuk membangun desanya masing-masing. Yakni dengan merealisasikan program-program yang belum selesai.

Bupati berpesan untuk memanfaatkan dan menggunakan anggaran dana desa dengan baik. Juga agar memprioritaskan program-program yang langsung berdampak kepada masyarakat setempat.

"Saya percaya bahwa kades dan BPD ini akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," kata bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong Suradi Rifai, SP, MSi menerangkan terdapat 122 desa yang ada di Rejang Lebong.

Ada dua desa yang saat ini dijabat oleh pelaksana sementara atau Pjs Kades. Dua desa yang dijabat Pjs Kades itu ialah Desa Belumai 1 dan Desa Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding.

"Jadi yang dikukuhkan itu sebanyak 120 kades dan 693 BPD," lanjut Suradi.

Dengan diperpanjangnya masa jabatan, mengharuskan para kepala desa dan BPD untuk merevisi atau merubah program kerja yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes.

Baca juga: 30 DPRD Rejang Lebong Terpilih Periode 2024-2029 Tuntas Sampaikan LHKPN, Siap Dilantik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved