Sengketa SDN 62 Kota Bengkulu

Respon Pemkot Bengkulu Usai Didesak Ahli Waris Hapus Aset SDN 62 Kota Bengkulu Jelang Eksekusi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyebutkan penghapusan aset di SDN 62 Kota Bengkulu akan mengikuti proses yang ada di pengadilan.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Romi Juniandra
Kolase PJ Sekda Kota Bengkulu Eko Agusrianto (kiri) dan Gedung SDN 62 Kota Bengkulu (Kanan). Respon Pemkot Bengkulu Usai Didesak Ahli Waris Hapus Aset SDN 62 Kota Bengkulu Jelang Eksekusi 

Pantauan TribunBengkulu.com, dari luar, gerbang beton SDN 62 ini masih tampak kokoh, meski cat tampak memudar, dan bagian plafon mulai berjatuhan.

Gerbang ini ditutup seng, untuk mencegah orang masuk tanpa izin.

Di bagian dalam, gedung dan halaman sekolah tampak terlantar. Rumput dan semak-semak liar tampak sudah memenuhi halaman sekolah.

Kondisi bangunan sekolah tak jauh berbeda dengan gerbang, catnya sudah memudar, dan bagian plafon berjatuhan.

Baca juga: Waspada! Minuman Semprot Bikin 4 Siswa SDN 39 Palembang Kejang-kejang Sempat Beredar di Bengkulu

Penjaga sekolah, Taufan Maulana mengatakan sekolah ini secara resmi ditinggalkan sejak 2019 lalu, karena sengketa tanah ini.

Pihak ahli waris mendapatkan hak mereka atas tanah, dan tidak ada solusi apapun dari Pemkot Bengkulu.

Padahal, menurut Taufan, sekolah ini sudah berdiri sejak tahun 1984, dan telah melahirkan banyak lulusan.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, A Gunawan mengatakan untuk proses belajar mengajar, siswa SDN 62 kini menumpang gedung ke SDN 51 Kota Bengkulu.

Sistemnya pakai bergantian. Pagi, gedung sekolah akan digunakan oleh SDN 51. Sementara, siang hari, gedung akan dipakai oleh SDN 62, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

"Proses belajar mengajar tetap berjalan, walaupun harus bergantian," kata A Gunawan.

Ahli waris tanah, Dike Meyrisa selalu menegaskan bahwa tidak ada niat dari ahli waris untuk mengganggu pendidikan anak.

Kasus ini sendiri, kata Dike, berawal karena pemkot menggugat ahli waris ke pengadilan. Ahli waris juga sempat menawarkan agar pemkot mengganti rugi saja tanah ini sebesar Rp 3 miliar, dan permasalahan akan selesai.

"Tanah dan gedung akan menjadi aset pemkot. Tapi pemerintahan saat itu tidak bersedia, hingga berlarut-larut seperti ini," ungkap Dike.

Senator Imbau Gubernur-Walikota Carikan Solusi

Senator asal Bengkulu Ahmad Kanedi mengimbau pemerintah provinsi Bengkulu dalam hal ini Gubernur dan Wakil gubernur duduk bersama dengan Pj Walikota untuk mencarikan solusi terkait sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu dengan ahli waris.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved