Sengketa SDN 62 Kota Bengkulu

Respon Pemkot Bengkulu Usai Didesak Ahli Waris Hapus Aset SDN 62 Kota Bengkulu Jelang Eksekusi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyebutkan penghapusan aset di SDN 62 Kota Bengkulu akan mengikuti proses yang ada di pengadilan.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Romi Juniandra
Kolase PJ Sekda Kota Bengkulu Eko Agusrianto (kiri) dan Gedung SDN 62 Kota Bengkulu (Kanan). Respon Pemkot Bengkulu Usai Didesak Ahli Waris Hapus Aset SDN 62 Kota Bengkulu Jelang Eksekusi 

Jumlah Rp 4 miliar, dengan sewa terhitung sejak sekolah ini pertama kali didirikan tahun 1984.

Hanya saja, karena tidak ada tindak lanjut dari Pemkot Bengkulu, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada 18 Juli 2024 lalu membacakan Aamning atau peringatan/teguran kepada Pemkot Bengkulu, agar segera melaksanakan putusan pengadilan.

Pihak pemkot diberikan waktu 8 hari untuk memberikan jawaban Aamning ini.

"Tapi, sampai sekarang masih belum ada jawaban," ujar Dike.

Ahli waris sendiri masih menunggu penghapusan aset, dan pembayaran uang sewa ini dari pemkot.

Ahli waris juga sudah berkoordinasi dengan pihak DPRD Kota Bengkulu, supaya menganggarkan pembayaran sewa dan penghapusan aset.

"Jadi, sekarang kita menunggu itu. Pengadilan juga tidak bisa melaksanakan eksekusi kalau asetnya belum dihapuskan," ungkap Dike.

Duduk Perkara Sengketa Lahan Ahli Waris Vs Pemkot

Persoalan kepemilikan lahan SDN 62 Kota Bengkulu vs Ahli Waris ini memang sudah bergulir ke ranah hukum sejak 2014.

Pemerintah Kota Bengkulu sempat melayangkan gugatan secara perdata kepada Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.

Para ahli waris saat itu memenangkan perkara dengan upaya hukum gugatan pembanding.

Keputusan banding di Pengadilan Tinggi Bengkulu hingga Kasasi Mahkamah Agung juga dimenangkan pihak ahli waris dengan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.

Pemerintah Kota Bengkulu bahkan pernah meminta angka ganti rugi lahan, dan diajukan angka sebesar Rp 6 miliar saat itu.

Namun, hasil audit tim independen ini dengan mengacu berbagai pertimbangan, pada bulan Desember 2018 diputuskan harga ganti rugi lahan sebesar Rp 3,5 miliar.

Pemerintah Kota Bengkulu berjanji akan membayar dengan mencicil, dan dianggarkan dalam APBD tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar untuk tahap awal.

Saat akan diproses secara administrasi, Pemkot Bengkulu meminta untuk diserahkan sertifikat lahan tersebut dengan alasan untuk kelengkapan administrasi.

Mereka menolak, sebab tidak ada jaminan jika sertifikat diserahkan, maka uang akan mereka terima dengan baik.

Pemerintah Kota Bengkulu melalui dinas pendidikan dan kebudayaan memindahkan siswa ke sekolah sementara di SDN 51 dan SDN 59 berjarak sekitar 2 kilometer dari SDN 62.

Siswa SDN 62 belajar siang hari pukul 13.00 WIB.

Ratusan Siswa Menumpang

Ratusan siswa di SDN 62 Kota Bengkulu, terpaksa menumpang untuk aktivasi belajar mengajar sejak 2019.

Hal itu lantaran, konflik lahan antara ahli waris lahan SDN 62 dan Pemkot Bengkulu membuat SDN 62 tak bisa lagi ditempati.

Salah satu wali murid, yang enggan disebut namanya menyampaikan kekhawatirannya akan pendidikan anaknya tersebut.

"Anak-anak kan belajarnya siang, gantian dengan SD 51. Terus sering diejek, pai lah awak numpang (pergilah cuma numpang) di sekolah kami, " kata Wali murid, Jumat (23/9/2022).

Ia khawatir dengan perkataan tersebut, dapat mengganggu psikologi dari anaknya.

Disamping juga, untuk jam belajar dinilai kurang efektif karena mulai pukul 13:00 sampai 17:00 WIB.

Ia lebih menginginkan jika anaknya bisa belajar pagi seperti sebelumnya.

"Kita dukung lah bagaimana kondisi anak. Tapi ya, jangan selama di sini. Dulu pemda janji cuma 1 tahun menumpang. Tapi ini malah sudah 3 tahun juga masih, " sesalnya.

Tak hanya itu, ia mengatakan persoalan lainnya juga ada di tengah nasib menumpang sekolah ini yakni saling mencurigai jika ada salah satu barang siswa yang tertinggal.

Terutama barang tersebut milik siswa SDN 51 Kota Bengkulu, sehingga komunikasi antar siswa sendiri juga renggang akibat miskomunikasi ini.

"Ada dulu, siswa yang hilang pensil warna. Akhirnya mereka saling tuduh, antara jam pagi dan jam siang, biso belago kelak, " imbuhnya.

Sementara itu, pihak SDN 62 Kota Bengkulu menjelaskan saat ini hanya ratusan yang mereka miliki, dari kelas 1 hingga kelas VI, untuk satu kelas hanya berkisar belasan siswa.

"23 September 2019 kita pindah ke SD 51.Awalnya ada 547 siswa, dengan 16 kelas. Tapi sekarang tinggal 9 kelas, hanya tersisa 154 siswa, " ungkapnya.

Berkurangnya murid di SDN 62 Kota Bengkulu ini terjadi pada tahun pertama penyegelan sekolah.

Saat itu, ada pindah sekolah masalah yang dilakukan oleh para wali murid.

Ia menjelaskan untuk jam belajar, di SDN 62 Kota Bengkulu ini dimulai pada pukul 13:00 sampai 17:00 WIB pada hari Senin - Kamis.

Sementara, untuk Jumat pembelajaran dimulai pukul 13:30 sampai 16:00 WIB.

"Satu kelas nya belasan siswa, ada yang 15 an siswa dan 20 kelas hanya 3 kelas. Kita full kan 20 itu, kan syarat mengajar untuk sertifikasi itu minimal 20 siswa, " tukasnya.

Ahli Waris: Tak Niat Ganggu Pendidikan

Konflik antara ahli waris lahan SDN 62 dan Pemkot Bengkulu membuat SDN 62 tak bisa lagi ditempati.

Apalagi, setelah menang di pengadilan melawan Pemkot Bengkulu, pihak ahli waris lahan juga menyegel bangunan sekolah yang berlokasi di Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu ini.

Hingga saat ini, siswa di SDN 62 Kota Bengkulu harus menumpang kegiatan belajar mengajar di SDN 51 Kota Bengkulu.

Penasehat hukum ahli waris, Dike Meyrisa menegaskan, klienya tidak ada niatan untuk mengganggu proses pendidikan di SDN 62 Kota Bengkulu.

"Tentu tidak ada niat mengganggu pendidikan. Kami maunya damai saja, apa lahannya dibeli atau disewa," kata Dike kepada TribunBengkulu.com, Jumat (22/9/2022).

Awalnya, tidak ada konflik dan kegiatan sekolah berlangsung normal.

Namun, pada tahun 2014, pihak Pemkot yang menggugat ahli waris atas kepemilikan lahan tersebut dan naik ke pengadilan.

"Di pengadilan, ada yang menang dan ada yang kalah. Kami bisa membuktikannya, bahwa klien saya, ahli waris yang memiliki lahan tersebut," ujarnya.

Dengan adanya putusan pengadilan, lahan SDN 62 Kota Bengkulu tersebut sah milik ahli waris, dan bukan lahan milik Pemkot Bengkulu.

Hal itu juga bisa mereka buktikan, sehingga menang di pengadilan hingga tingkat kasasi.

Saat ini, pihak ahli waris kembali menggugat Pemkot Bengkulu, atas bangunan yang ada di atas lahan.

Status bangunan tersebut adalah milik Pemkot.

"Kami ingin kejelasan dari pengadilan, apakah bangunannya dieksekusi, dikosongkan, atau bagaimana. Karena lahannya milik ahli waris," ungkapnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved