Sengketa SDN 62 Kota Bengkulu
Respon Pemkot Bengkulu Usai Didesak Ahli Waris Hapus Aset SDN 62 Kota Bengkulu Jelang Eksekusi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyebutkan penghapusan aset di SDN 62 Kota Bengkulu akan mengikuti proses yang ada di pengadilan.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Diketahui, terkait sengketa yang dimenangkan ahli waris itu, kini Pemkot Bengkulu didesak segera menghapuskan kepemilikan atas aset gedung SDN 62 Kota Bengkulu.
Hal itu, lantaran Pemkot Bengkulu kalah dalam sengketa kepemilikan tanah, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2323K/PDT/2016.
Menyikapi hal itu, pria akrab disapa Bang Ken mengatakan, agar gedung SDN 62 Kota Bengkulu yang berdiri di lahan ahli waris agar tidak dieksekusi.
"Dirembukan, dimusyawarahkan kembali. Kita ini bernegara masih banyak jalan menuju kebaikan. Apalagi ini menyangkut dunia pendidikan. Jika aset dihapuskan, kan hilang saja aset negara itu, kan bisa direhab kan bisa sangat membantu dunia pendidikan. Didaerah lain orang mau menamba fasilitas pendidikan di Bengkulu malah mau menghapuskan," ujar Ahmad Kanedi, Senin (29/7/2024).
Dirinya, meminta agar pemprov dan pemkot Bengkulu mencarikan solusi penyelesaian terkait polemik tersebut agar dikembalikan ke fungsi sekolah bukan malah dihapuskan aset tersebut.
"Terlebih disana ada rumah dinas guru, gedung, dan bangunan lainnya. Kita minta dilakukan rembuk bersama agar sekolah tersebut dikembalikan fungsinya," ungkap mantan walikota Bengkulu itu.
Kepada pihak ahli waris, Ahmad Kanedi berharap agar membuka pintu, mensuport dan mendukung dunia pendidikan khususnya di kota Bengkulu.
"Kita berharap ahli waris membuka pintu untuk penyelesaian masalah itu. Dan kepada para guru serta siswa harus tetap semangat," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Selaku anggota DPD RI Perwakilan Bengkulu dirinya akan bersurat ke Presiden dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) terkait persoalan itu.
Pemkot Didesak Hapuskan Aset SDN 62 Kota Bengkulu
Pemkot Bengkulu didesak segera menghapuskan kepemilikan atas aset gedung SDN 62 Kota Bengkulu.
Hal itu, lantaran Pemkot Bengkulu kalah dalam sengketa kepemilikan tanah, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2323K/PDT/2016.
Berdasarkan putusan MA ini, lahan tempat berdiri SDN 62 Kota Bengkulu dinyatakan sah milik ahli waris.
"Tapi, gedung, perumahan guru, dan bangunan lainnya masih aset pemkot. Untuk eksekusi atau dirobohkan, maka gedung dan bangunan ini harus dihapuskan dulu dari aset pemkot. Kami menunggu itu," kata kuasa hukum ahli waris, Dike Meyrisa kepada TribunBengkulu.com, Senin (29/7/2024).
Selain menghapus gedung sekolah dari aset, Pemkot Bengkulu juga diminta membayarkan sewa ke ahli waris.
Sengketa SDN 62 Kota Bengkulu
SDN 62 Kota Bengkulu
Pemkot Bengkulu
Sengketa Lahan Pemkot Bengkulu
ViralLokal
Cerita Warga Terdampak Sengketa SDN 62 Kota Bengkulu, Harus Cari Sekolah Anak Jauh dari Rumah |
![]() |
---|
Respon Ahli Waris soal Pemkot Bengkulu Ajukan PK ke MA, Babak Baru Sengketa Lahan SDN 62 |
![]() |
---|
Babak Baru Polemik Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu, Pemkot Ajukan PK ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Anggota DPD RI Bang Ken Surati Walikota dan Gubernur Bengkulu, Minta SDN 62 tetap Dipertahankan |
![]() |
---|
Cerita Guru SDN 62 saat Anak Didik Menumpang Sekolah, Harus Masuk Siang-Sulit Konsentrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.