Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan

Kabar George Sugama, Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan yang Kini Ditangkap Polda Metro Jaya

George Sugama Halim ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di sebuah kamar hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin.

Ist
George Sugama Halim ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di sebuah kamar hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024). 

Penetapan George sebagai tersangka diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Saat ini, setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Ade Ary, kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Menurut Ade Ary, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kendati demikian, penahanan belum dilakukan karena baru akan diperiksa.

"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH," 

"Saat ini, pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH," kata Ade.

Sempat Ngaku Kebal Hukum

Diberitakan sebelumnya, anak bos toko roti berinisial GSH di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, sempat sombong dan angkuh dengan mengaku dirinya tak bisa diseret ke penjara usai melakukan penganiayaan terhadap pegawainya, perempuan berinisial D. 

Untuk itu pihak kepolisian menegaskan tidak ada yang kebal hukum.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana pada Minggu (15/12/2024).

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata AKP Lina

Lina mengatakan saat ini empat saksi sudah diperiksa, termasuk korban dan terlapor. 

Dan hingga kini Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

"Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik atau penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya," tuturnya.

"Jadi perkara yang dilaporkan tersebut oleh penyidik telah memprosesnya dengan jelas, profesional dan prosedural serta membutuhkan waktu dalam rangka pengumpulan alat bukti," imbuhnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved