Viral Lokal

Pernyataan Faisol, Promotor VIR Bengkulu yang Kini Merasa Terancam: Saya Akan Bertanggung Jawab

Faisol, promotor VIR Bengkulu, mengaku ikut jadi korban. Ia menolak aturan pajak yang dinilai tak masuk akal dan kini dikeluarkan dari perusahaan.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
VIR KEPAHIANG - Promotor VIR di Kepahiang Provinsi Bengkulu, Faisol Husein pada Kamis (13/11/2025). Dia mengaku siap bertanggungjawab dan siap diperiksa pihak berwenang. 

Merasa Terancam

Promotor Veolia International Resource Recycling Group Indonesia atau VIR di Kepahiang Bengkulu, Faisol Husein mengaku dirinya kini merasa terancam.

Setelah aplikasi yang mengklaim bisa menghasilkan uang dari mengunggah foto sampah ini tidak bisa lagi melakukan penarikan saldo, Faisol mengaku ancaman datang bertubi-tubi pada dirinya.

Yang paling banyak adalah ancaman dari media sosial, seperti Facebook.

Namun, ada juga ancaman langsung ke nomor pribadinya, akan membakar rumah Faisol atau menjemput paksa dirinya.

"Kalau terancam, saya merasa terancam sekali. Makanya, saya kemarin meminta perlindungan ke Polres Kepahiang, dari teror. Karena kemana lagi saya meminta perlindungan sebagai warga negara, jika tidak ke polisi," kata Faisol kepada TribunBengkulu.com, Kamis (13/11/2025) pukul 16.01 WIB sore.

Ancaman terbaru datang, pada Kamis siang (13/11/2025) dimana ada nomor tak dikenal masuk ke WhatsApp (WA) Faisol, dan mengancam akan menjemput paksa dirinya dari kantor.

Faisol telah melaporkan hal ini ke kepolisian, dan menyerahkan nomor serta bukti ancaman.

"Alhamdulillah, polisi sejak kemarin selalu merespon baik. Mereka memberikan nomor, dan kalau ada apa-apa, bisa langsung dihubungi, mereka akan meluncur," ujar Faisol.

Dirinya kini sudah diberhentikan dari VIR, karena dianggap tidak mengikuti instruksi dari kantor, seperti membayar pajak yang ada di aplikasi juga sudah dikeluarkan dari grup WA VIR.

"Saldo saya ada Rp 700 juta, bayar pajak Rp 57 juta. Saya tegaskan saya tidak akan membayar, karena tidak ada jaminan saldo bisa dicairkan," ungkap dia.

OJK Sebut Belum Berizin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menegaskan  aplikasi bernama VIR yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat Bengkulu belum terdaftar dan belum berizin resmi dari OJK.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tentang aplikasi VIR dari media sosial dan laporan masyarakat.

Namun hingga kini, belum ada izin maupun legalitas resmi yang dimiliki aplikasi tersebut.

"Kami mendapat informasi dari media sosial maupun laporan masyarakat terkait aplikasi VIR ini. Namun sejauh ini, aplikasi VIR belum terdaftar dan belum memiliki izin dari OJK," ujar Ayu, Kamis (13/11/2025).

Sampai saat ini OJK Bengkulu belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kerugian akibat aktivitas aplikasi VIR. Meski begitu, pihaknya tetap memantau perkembangan isu tersebut.
"Untuk laporan kerugian belum ada, tapi kami tetap memantau perkembangannya," imbuhnya.

Menurut Ayu, pola seperti yang dijalankan VIR bukanlah hal baru. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Bengkulu dengan nama berbeda.

“Kalau untuk VIR ini baru kali ini, tapi skemanya sudah pernah muncul sebelumnya. Dulu juga pernah ada di wilayah Seluma dan Bengkulu Tengah, dan setelah kami telusuri, investasi itu dinyatakan ilegal,” jelasnya.

Ayu menegaskan bahwa kegiatan investasi tanpa izin dari OJK tergolong investasi bodong dan berpotensi merugikan masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi dan memastikan legalitasnya terlebih dahulu agar tidak menjadi korban penipuan berkedok investasi.

"Iya, betul. Itu termasuk investasi ilegal karena tidak berizin dari OJK," pesannya.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved