PPPK Paruh Waktu

Akhirnya! Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp60 Miliar Untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Honorer Tak Perlu Cemas

Pemprov siapkan anggaran Rp 60 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Honorer di Bengkulu Tak Perlu Cemas.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
GAJI PPPK - Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, saat diwawancarai di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (29/10/2025). Pemprov siapkan anggaran Rp 60 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Honorer di Bengkulu Tak Perlu Cemas. 

Untuk diketahui, perhitungan gaji untuk PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketentuan KepemenPAN-RB Nomor 16 Tahum 2025.

Yang mana penentuan gaji PPPK tidak berdasarkan jenjang pendidikan, melainkan disesuaikan dua pertimbangan.

1. Gaji Terakhir saat Menjadi Honorer

Yakni gaji yang ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer di instansi yang sama.

2. Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK)

Yakni gaji juga dapat mengacu pada Upah Minimum yang berlaku di daerah instansi masing-masing.

Sehingga besar kemungkinan akan disesuaikan dengan besar gaji terakhir sesuai di mana instansi bekerja.

DKI Jakarta Rp5.396.760

Jawa Barat Rp2.191.232

Jawa Tengah Rp2.169.348

Jawa Timur Rp2.305.984

Banten Rp2.905.119

Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.264.080

Kalimantan Utara Rp3.580.160

Kalimantan Timur Rp3.579.313

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved