Berita Kriminal
Residivis asal Ulu Talo Spesialis Bobol Rumah di Bengkulu Ditangkap Polsek Selebar
Warga asal Ulu Talo residivis spesialis bobol rumah di Kota Bengkulu ditangkap polisi, pada Selasa (11/11/2025).
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Ringkasan Berita:
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Tim Opsnal Polsek Selebar Polresta Bengkulu kembali melakukan pengungkapan kasus kejahatan di wilayah hukumnya.
Seorang pria bernama Yepriadi (41), warga Desa Ulu Talo, Kabupaten Seluma, berhasil ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau dikenal sebagai spesialis pembobol rumah.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025), di kawasan Jalan Sopratpo Dalam, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Aksi cepat polisi ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga bahwa seorang pelaku pencurian telah diamankan masyarakat setempat.
Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara.
"Benar, pelaku yang kami amankan ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan," ungkap AKP Bayu kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Kasus ini bermula ketika korban bernama Setmi Susiayanti, warga Jalan Sopratpo Dalam, mendapati rumahnya dibobol oleh orang tak dikenal.
Berdasarkan laporan polisi kejadian itu terjadi pada pagi hari, pelaku diduga masuk melalui jendela belakang rumah dengan cara merusak bagian kuncinya.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah uang tunai senilai Rp 2.600.000 yang disimpan di dalam lemari kamar.
Aksi itu baru diketahui korban setelah mendapat telepon dari keluarganya yang melihat rumah dalam kondisi terbuka dan mencurigakan.
Mengetahui hal itu, korban kemudian mendatangi Polsek Selebar untuk membuat laporan resmi.
Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bernama Yepriadi, seorang petani asal Kabupaten Seluma.
Ia diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Polsek Selebar sekitar pukul 10.00 WIB, atau satu jam setelah laporan diterima.
"Pelaku kami tangkap di lokasi yang sama, masih di sekitar rumah korban. Saat diamankan, ia mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa hasil curian digunakan untuk kebutuhan pribadi," kata Bayu.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Selebar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga memeriksa sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk kondisi jendela rumah yang dirusak serta lemari tempat uang disimpan.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan fakta bahwa pelaku bukan kali pertama melakukan aksi pembobolan rumah di wilayah Kota Bengkulu.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku juga pernah melakukan pencurian di tiga lokasi lain di wilayah Kampung Melayu dengan modus yang sama, yakni masuk melalui jendela rumah kosong.
"Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah beraksi di tiga lokasi lain dengan cara serupa. Modusnya selalu menunggu rumah dalam keadaan sepi, lalu masuk lewat jendela belakang," kata Bayu.
Bayu Heri juga memberikan apresiasi kepada warga yang cepat tanggap membantu kepolisian dalam mengamankan pelaku.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif menjaga keamanan lingkungan.
Baca juga: Breaking News: Geger! Bayi 5 Bulan di Rejang Lebong Tewas Tak Wajar, Diduga Dianiaya Ayah Kandung
| Polisi Ungkap Kasus Pencurian Aki Tower Lebong, Temukan Narkoba di Mobil Pelaku |
|
|---|
| Polresta Bengkulu Sebar 1.000 Stiker Layanan Polisi, Jawab Keluhan Warga soal Debt Collector |
|
|---|
| Kondisi Siswa SMA Korban Penganiayaan di Kepahiang, Cedera Ginjal hingga Dirawat Intensif |
|
|---|
| Mobil Pencuri Aki Tower Tabrak Motor dan Toko di Rejang Lebong, Polisi Upayakan Ganti Rugi |
|
|---|
| Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD, Tunggu Keterangan Ahli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-selebar-12112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.