Rabu, 22 April 2026

Pencurian Sapi di Mukomuko

Kabar Terbaru 1 Keluarga yang Curi 55 Ekor Sapi di Mukomuko Bengkulu, Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan

Satu keluarga di Mukomuko nekat curi 55 sapi, aksi mereka telah lama meresahkan warga. Kini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
CURI HEWAN TERNAK - Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W dalam konfrensi pers di aula Polres Mukomuko, Kamis (28/8/2025). Gara-gara curi hewan ternak sapi, Satu keluarga di Kabupaten Mukomuko ditangkap Satreskrim Polres Mukomuko. 

“Sudah resah warga, karena aksi pencurian sapi ini, hilangnya sapi ini sejak 3 tahun yang lalu sudah terjadi, tapi kalau kita mau bilang keluarga pelaku ini yang mencuri kita tidak ada bukti, tapi kami curiga,” ungkap Itok saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (2/9/2025) pukul 14.57 WIB.

Itok menambahkan bahwa ia telah membuat laporan ke polisi setelah pihak kepolisian menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu.

Sapi miliknya merupakan sapi indukan yang dibeli atau diberikan pemerintah untuk program ketahanan pangan.

“Kalau sapi itu dari pemerintah untuk ketahanan pangan dengan harga Rp 10 juta,” tutur Itok.

Ia menjelaskan keberadaan sapi sangat membantunya memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena ia hanya bekerja sebagai buruh harian lepas dengan penghasilan tidak menentu.

“Dengan adanya sapi kemarin terbantu, cuman sapinya hilang jadi terganggu karena penghasilan buruh seperti saya tak menentu,” jelas Itok.

Selain itu, Itok dan warga mengapresiasi pihak kepolisian karena telah menangkap pelaku pencurian hewan ternak tersebut.

“Saya berterimakasih ke pihak kepolisian karena sudah menangkap pelaku pencurian sapi ini, pelaku sudah sangat meresahkan warga, karena suah lebih kurang 3 tahun banyak sapi yang hilang,” tutup Itok.

Modus Pelaku Pencurian

Sebelumnya, pada Kamis 28 Agustus 2025, Satreskrim Polres Mukomuko menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian tersebut.

Pelaku yang diamankan adalah SU (65 tahun, bapak), MT (23 tahun, keponakan SU), SN (28 tahun), SM (25 tahun), dan SW (35 tahun, anak), warga Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam, Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Kapolres Mukomuko melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Novaldy Dewanda Baskara, menyebut kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian.

“Jadi dari kelima pelaku yang kita amankan ini, ada peran masing-masing, seperti MT, SN, SM, dan SW itu bertindak sebagai tim survei di lapangan pada sore hari menggunakan sepeda motor,” ungkap IPTU Novaldy saat dihubungi, Senin (1/9/2025) pukul 10.51 WIB.

IPTU Novaldy menjelaskan, setelah melakukan survei lokasi, para pelaku beraksi pada malam hari menggunakan mobil pickup.

Pelaku memancing sapi yang dilepas liarkan ke dalam mobil pickup, lalu langsung menjualnya ke Sumatera Barat.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved