Sabtu, 25 April 2026

Pencurian Sapi di Mukomuko

Kabar Terbaru 1 Keluarga yang Curi 55 Ekor Sapi di Mukomuko Bengkulu, Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan

Satu keluarga di Mukomuko nekat curi 55 sapi, aksi mereka telah lama meresahkan warga. Kini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
CURI HEWAN TERNAK - Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W dalam konfrensi pers di aula Polres Mukomuko, Kamis (28/8/2025). Gara-gara curi hewan ternak sapi, Satu keluarga di Kabupaten Mukomuko ditangkap Satreskrim Polres Mukomuko. 

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat adanya pencurian hewan ternak jenis sapi, pada 10 Agustus 2025,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Novaldy Dewanda Baskara, Kamis (28/8/2025) pukul 15.30 WIB.

IPTU Novaldy menjelaskan, setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar satu minggu kemudian, pada 22 Agustus 2025 pukul 04.00 WIB, polisi menerima laporan lagi adanya aksi pencurian hewan ternak.

“Dari penyelidikan yang dilakukan selama satu minggu, kami mendapat informasi lagi telah terjadi pencurian hewan ternak, akhirnya dari penyelidikan ini, informasi yang kami terima pelaku sedang menuju ke Sumbar,” tutur IPTU Novaldy.

Bermodal informasi tersebut, polisi melakukan pengejaran ke perbatasan Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu.

Di perbatasan, sekitar pukul 05.30 WIB, polisi mencurigai satu mobil yang melintas membawa sapi.

Polisi meminta mobil berhenti, namun pengemudi melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi mobil yang membawa pelaku MT dan SM menabrak anggota Satreskrim.

Polisi pun menembakkan timah panas hingga mengenai pelaku MT.

“Setelah ada informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan, dari penyelidikan pelaku sedang menuju ke Sumbar, kami bergegas ke perbatasan, sempat kami meminta pelaku berhenti untuk menepi, namun pelaku berusaha kabur menabrak anggota, hingga akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas IPTU Novaldy.

Setelah melumpuhkan kedua pelaku, polisi membawa mereka ke Mapolres untuk pemeriksaan.

Dari pemeriksaan, aksi pencurian melibatkan tiga pelaku lain, yaitu SU, SW, dan SN, yang kemudian diamankan di rumah masing-masing di Desa Teras Terunjam.

“Sisa pelaku lainnya kami ringkus setelah mengamankan kedua tersangka lainnya, saat kelima pelaku sudah berstatus tersangka,” tutup IPTU Novaldy.

Satu Keluarga Terlibat Pencurian Hewan Ternak

Satu keluarga di Mukomuko, Provinsi Bengkulu, diringkus Satreskrim Polres Mukomuko karena nekat mencuri sapi.

Dalam konferensi pers yang digelar di aula Polres Mukomuko pada Kamis (28/8/2025), kelima tersangka terdiri dari ayah, anak, dan keponakan.

Pelaku adalah SU (65 tahun, bapak), MT (23 tahun, keponakan SU), SN (28 tahun), SM (25 tahun), dan SW (35 tahun, anak).

“Kelima pelaku kita ringkus setelah menerima laporan dari warga adanya aksi pencurian hewan ternak sapi,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W, dalam konferensi pers.

AKBP Riky menjelaskan bahwa kelima pelaku merupakan satu keluarga dan berbagi peran. Anak-anak dan keponakan bertugas survei lokasi dan melakukan eksekusi, sedangkan SU menjual sapi dan membagikan hasil penjualan.

“Jadi untuk pelaku-pelaku ini perannya beda-beda, anak dan keponakan sebagai yang survei dan eksekusi, kemudian bapak pelaku yang menjual lalu membagikan uang hasil penjualannya kepada pelaku,” jelas AKBP Riky.

Empat dari kelima pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

Sejauh ini, kelima pelaku telah mencuri 55 ekor sapi di Mukomuko.

Saat ini mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1E dan 4E Subsider Pasal 362 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved