Pencurian Sapi di Mukomuko
Kabar Terbaru 1 Keluarga yang Curi 55 Ekor Sapi di Mukomuko Bengkulu, Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan
Satu keluarga di Mukomuko nekat curi 55 sapi, aksi mereka telah lama meresahkan warga. Kini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
“Setelah survei, pelaku beraksi di malam hari dengan mobil pick up, lalu pelaku memancing sapi yang dibebas liarkan dan langsung dijual ke Sumatera Barat,” tutup IPTU Novaldy.
Uang hasil penjualan diserahkan kepada SU, yang bertindak sebagai otak aksi pencurian ini.
“Pelaku SU ini bertindak sebagai otak dalam aksi pencurian ini, setelah sapi dijual uang hasil penjualan diberikan ke pelaku SU dan ia yang membagikan uangnya ke pelaku lain,” jelas IPTU Novaldy.
Hasil Pencurian
Selain itu, Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W, menjelaskan dari pemeriksaan kelima tersangka, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membangun rumah, membeli kendaraan, dan berjudi online.
“Setelah kita amankan, kita lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang tersangka, dari pengakuan tersangka mereka ini menggunakan uang hasil pencurian hewan untuk membangun rumah, kredit motor dan mobil hingga bermain judi online,” ungkap AKBP Riky Crisma W, Jumat (29/8/2025) pukul 15.30 WIB.
Modus para pelaku dibagi berdasarkan peran. Anak-anak dan keponakan bertugas eksekusi, sedangkan bapak pelaku menjual sapi dan membagikan hasilnya.
“Tersangka ini terdiri dari 3 orang anak dan satu keponakan, mereka bertugas mencari lokasi pada sore hari, saat malam hari mereka melakukan pencurian, sedangkan untuk bapaknya menjual sapinya dengan harga murah di Sumatera Barat, hasilnya nanti dibagikan,” jelas AKBP Riky.
AKBP Riky mengungkapkan, hingga kini baru dua korban yang melapor kehilangan hewan ternaknya.
Pihak kepolisian meminta masyarakat melapor jika merasa hewan ternaknya dicuri.
“Dari kasus ini kami baru menerima 2 laporan dari masyarakat, untuk itu masyarakat diminta melapor ke kantor polisi jika merasa hewan ternaknya dicuri,” tutup AKBP Riky.
Kelimanya dijerat Pasal 363 Ayat 1E dan 4E Subsider Pasal 362 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Detik-detik Penangkapan Pelaku
Polisi menangkap pelaku pencurian hewan ternak saat tertidur di rumahnya di Desa Teras Terunjam.
Pelaku berinisial SN (28) diringkus setelah polisi menerima laporan adanya pencurian sapi.
Pencurian Sapi di Mukomuko
Polres Mukomuko
Mukomuko
Bengkulu
Mutasi Pejabat Polda Bengkulu
Kekayaan Kombes Pol Puji Prayitno
Profil Kombes Pol Puji Prayitno
Kombes Pol Puji Prayitno
Kapolresta Bengkulu yang Baru
Kapolresta Bengkulu Diganti
Polresta Bengkulu
Kapolresta Bengkulu
| 1 Keluarga Curi 55 Ekor Sapi di Mukomuko Bengkulu, Korban: Warga Resah |
|
|---|
| Modus 1 Keluarga di Mukomuko Bengkulu Curi 55 Ekor Sapi, Diangkut Pakai Mobil, Dijual ke Daerah Lain |
|
|---|
| Alasan Satu Keluarga di Mukomuko Bengkulu Curi Hewan Ternak, Bangun Rumah hingga Judi Online |
|
|---|
| Detik-Detik Penangkapan 1 Keluarga Pencuri 55 Sapi di Mukomuko Bengkulu, Diciduk saat Sedang Tidur |
|
|---|
| Polisi Tangkap Satu Keluarga Pencuri 55 Sapi di Mukomuko Bengkulu, dari Ayah hingga Keponakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Satu-keluarga-diringkus-Polisi-di-Mukomuko-gara-gara-curi-sapi.jpg)