Jumat, 24 April 2026

Pencurian Sapi di Mukomuko

Kabar Terbaru 1 Keluarga yang Curi 55 Ekor Sapi di Mukomuko Bengkulu, Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan

Satu keluarga di Mukomuko nekat curi 55 sapi, aksi mereka telah lama meresahkan warga. Kini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
CURI HEWAN TERNAK - Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W dalam konfrensi pers di aula Polres Mukomuko, Kamis (28/8/2025). Gara-gara curi hewan ternak sapi, Satu keluarga di Kabupaten Mukomuko ditangkap Satreskrim Polres Mukomuko. 

“Setelah survei, pelaku beraksi di malam hari dengan mobil pick up, lalu pelaku memancing sapi yang dibebas liarkan dan langsung dijual ke Sumatera Barat,” tutup IPTU Novaldy.

Uang hasil penjualan diserahkan kepada SU, yang bertindak sebagai otak aksi pencurian ini.

“Pelaku SU ini bertindak sebagai otak dalam aksi pencurian ini, setelah sapi dijual uang hasil penjualan diberikan ke pelaku SU dan ia yang membagikan uangnya ke pelaku lain,” jelas IPTU Novaldy.

Hasil Pencurian

Selain itu, Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W, menjelaskan dari pemeriksaan kelima tersangka, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membangun rumah, membeli kendaraan, dan berjudi online.

“Setelah kita amankan, kita lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang tersangka, dari pengakuan tersangka mereka ini menggunakan uang hasil pencurian hewan untuk membangun rumah, kredit motor dan mobil hingga bermain judi online,” ungkap AKBP Riky Crisma W, Jumat (29/8/2025) pukul 15.30 WIB.

Modus para pelaku dibagi berdasarkan peran. Anak-anak dan keponakan bertugas eksekusi, sedangkan bapak pelaku menjual sapi dan membagikan hasilnya.

“Tersangka ini terdiri dari 3 orang anak dan satu keponakan, mereka bertugas mencari lokasi pada sore hari, saat malam hari mereka melakukan pencurian, sedangkan untuk bapaknya menjual sapinya dengan harga murah di Sumatera Barat, hasilnya nanti dibagikan,” jelas AKBP Riky.

AKBP Riky mengungkapkan, hingga kini baru dua korban yang melapor kehilangan hewan ternaknya.

Pihak kepolisian meminta masyarakat melapor jika merasa hewan ternaknya dicuri.

“Dari kasus ini kami baru menerima 2 laporan dari masyarakat, untuk itu masyarakat diminta melapor ke kantor polisi jika merasa hewan ternaknya dicuri,” tutup AKBP Riky.

Kelimanya dijerat Pasal 363 Ayat 1E dan 4E Subsider Pasal 362 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Detik-detik Penangkapan Pelaku

Polisi menangkap pelaku pencurian hewan ternak saat tertidur di rumahnya di Desa Teras Terunjam.

Pelaku berinisial SN (28) diringkus setelah polisi menerima laporan adanya pencurian sapi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved