Korupsi Tambang di Bengkulu

2 Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan Rp500 Miliar Kembali Dilimpahkan Kejati Bengkulu

Kejati Bengkulu kembali melimpahkan dua tersangka korupsi pertambangan Rp500 miliar, pada Senin (25/11/205).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KASUS KORUPSI -  Pengusutan korupsi tambang Bengkulu Rp500 miliar menyeret 13 tersangka. Kejati Bengkulu kembali melimpahkan dua tersangka korupsi pertambangan, pada Senin (24/11/2025) sore di kantor Kejari Bengkulu. 

2.General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.

3.Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.

4.Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman.

5.Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman.

Diketahui Dalam kasus ini Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 tersangka dengan bebeberapa kasus berbeda namun masih dalam rangkaian Tipikor Pertambangan mereka adalah:

1.Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri. 

2.Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa. 

3.Komisaris PT. Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy. 

4.General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy. 

5.Direktur Utama PT. Tunas Bara Jaya, Julius Soh.

6.Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana. 

7.Sutarman Direktur PT. Inti Bara Perdana.

8.Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander. 

9.Kepala Inspektur Tambang, ESDM Periode April 2022 sampai uli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi. 

10.Awang merupakan adik kandung Bebby Hussie.

11.Andy Putra kerabat jauh Bebby Hussie.

12.Nazirin, inspektur tambang Bengkulu.

13.Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM)

Baca juga: Bebby Hussy Cs Tersangka Korupsi Tambang Bengkulu Segera Disidang, 8 Jaksa Penuntut Umum Disiapkan

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved