Makan Bergizi Gratis di Bengkulu

Klarifikasi SDN 75 Rejang Lebong Bengkulu usai Heboh Larang Orang Tua Gugat Jika Anak Keracunan MBG

Surat MBG di SDN 75 Rejang Lebong heboh karena larang orang tua gugat jika anak keracunan. Kini surat itu resmi ditarik.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
MBG REJANG LEBONG – Kolase surat pernyataan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beredar di Rejang Lebong (kiri), serta foto salah satu sekolah dasar di Rejang Lebong yang menerima program MBG (kanan). 

Menurut Hidayattullah, munculnya surat pernyataan tersebut sangat disayangkan. Karena surat ini berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua atau wali murid.

“Kami sangat menyayangkan adanya surat seperti ini. Seharusnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera mengatasi permasalahan ini agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat,”ucap Hidayattullah atau Dayek sapaan akrabnya pada Senin (27/10/2025) malam. 

Surat pernyataan yang seolah-olah melepaskan tanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus keracunan makanan, tidak boleh ada lagi.

Karena tentunya hal ini akan membuat seolah-olah program tersebut tidak ada yang bertanggungjawab. 

“Program MBG ini adalah tanggung jawab pemerintah khususnya BGN dan lintas sektornya. Mulai dari proses pengolahan, penyajian, sampai konsumsi oleh siswa, semuanya harus dipastikan aman,”tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti poin dalam surat yang dianggap dapat memberatkan wali murid.

Seperti tanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan wadah makanan (ompreng) hal itu bisa membuat cemas masyarakat. 

“Jangan sampai surat itu membuat kesan bahwa beban program justru ditanggung wali murid. Hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” tambah Hidayattullah.

Pihak sekolah lebih berhati-hati dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah daerah, terutama terkait program MBG.

Ke depan tidak ada lagi surat pernyataan serupa yang beredar agar pelaksanaan Program MBG dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Sekolah harus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Tim SPPG dan Dinas Dikbud. Jangan sampai ada sekolah yang berinisiatif sendiri membuat surat-surat seperti ini,” tutupnya.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved