Santri di Kepahiang Dilecehkan

Sidang Dakwaan Kasus Pelecehan Santriwati di Kepahiang Bengkulu akan Digelar 22 Februari 2023

Terancam 15 Tahun, Ketua yayasan pondok pesantren di Kepahiang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri pada 22 Februari 2023 nanti.

HO Kejari Kepahiang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah melimpahkan perkara kasus pelecehan santriwati di Kepahiang ke Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Selasa (14/2/2023). 

"Kami dari Penasehat Hukum keluarga korban menyampaikan bahwa kami berharap penuh kepada Tim Penuntut Umum Kejari Kepahiang untuk dapat mendakwakan tersangka atau terdakwa ini sesuai dengan pasal-pasal sesuai dengan perbuatannya," ungkapnya saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Senin (6/2/2023).

Baca juga: Pose Metal Kuat Maruf ke Jaksa Usai Divonis Hakim 15 Tahun Penjara

Lanjut Bastian, sesuai Pasal 76 jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan terakhir dari UU RI No.23 Tahun 2002.

"Kemudian atas nama keluarga besar korban pada kesempatan ini kami selalu mendo'akan Penuntut Umum semoga diberikan kemudahan dalam membuktikan perbuatan Terdakwa pada persidangan nantinya, demi tegaknya keadilan," tutupnya. 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar saat dihubungi menjelaskan pihaknya masih menyiapkan dakwaan untuk tersangka atau terdakwa nantinya. 

"Dalam waktu dekat kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kepahiang," tuturnya. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved