Santri di Kepahiang Dilecehkan
Sidang Dakwaan Kasus Pelecehan Santriwati di Kepahiang Bengkulu akan Digelar 22 Februari 2023
Terancam 15 Tahun, Ketua yayasan pondok pesantren di Kepahiang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri pada 22 Februari 2023 nanti.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
"Kami dari Penasehat Hukum keluarga korban menyampaikan bahwa kami berharap penuh kepada Tim Penuntut Umum Kejari Kepahiang untuk dapat mendakwakan tersangka atau terdakwa ini sesuai dengan pasal-pasal sesuai dengan perbuatannya," ungkapnya saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Senin (6/2/2023).
Baca juga: Pose Metal Kuat Maruf ke Jaksa Usai Divonis Hakim 15 Tahun Penjara
Lanjut Bastian, sesuai Pasal 76 jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan terakhir dari UU RI No.23 Tahun 2002.
"Kemudian atas nama keluarga besar korban pada kesempatan ini kami selalu mendo'akan Penuntut Umum semoga diberikan kemudahan dalam membuktikan perbuatan Terdakwa pada persidangan nantinya, demi tegaknya keadilan," tutupnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar saat dihubungi menjelaskan pihaknya masih menyiapkan dakwaan untuk tersangka atau terdakwa nantinya.
"Dalam waktu dekat kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kepahiang," tuturnya.
| Eksepsi Terdakwa Kasus Pelecehan Santriwati di Kepahiang Ditolak, PH: Kita Akan Buktikan di Sidang | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Terdakwa-SA-diantara-ke-Mobil-Tahanan.jpg)  | 
|---|
| Jawaban Pengacara Ketua Yayasan Ponpes Lecehkan Santriwati di Kepahiang soal Eksepsi Prematur | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Dede-Frestien-diwawancarai-soal-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-santriwati-di-Kepahiang.jpg)  | 
|---|
| Jaksa Penuntut Sebut Eksepsi Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Kepahiang Bengkulu Prematur | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/JPU-Kejari-Kepahiang-Mega-Sari-diwawancarai-kasus-dugaan-pelecehan-santriwati.jpg)  | 
|---|
| PH Bantah Dakwaan Jaksa Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lakukan Pelecehan, JPU Tetap Pada Dakwaan |   | 
|---|
| Pembacaan Eksepsi Kasus Oknum Ketua Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santri, PH Bantah Dakwaan Jaksa | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Terdakwa-SA-Ketua-yayasan-Ponpes-di-Kepahiang-digiring-ke-mobil-tahanan.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jaksa-limpahkan-berkas-perkara-santriwati-ke-PN-Kepahiang.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/SPP-Kepahiang.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Cabai-merah-di-Pasar-Kepahiang-Disperindag.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Warga-penerima-bansos-di-Kepahiang.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kadisnaker-Kepahiang-soal-UMK-2026.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penerima-bansos-di-Kepahiang-mengundurkan-diri.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.