Dokter Gadungan di Surabaya

Aksi Licik Susanto 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan di PHC, Lamar Pakai Ijazah Palsu-Digaji Rp 7,5 Juta

Aksi licik Susanto 2 tahun jadi dokter gadungan di PHC Surabaya, yang lamar pekerjaan ijazah palsu hingga digaji Rp 7,5 juta.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan Surya.Co.Id
Kolase Susanto dan foto saat Susanto jalani sidang. Aksi Licik Susanto 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan di PHC, Lamar Pakai Ijazah Palsu-Digaji Rp 7,5 Juta 

Masa kerja Susanto di tiga rumah sakit berakhir ketika Susanto pergi ke Kalimantan Selatan untuk bekerja sebagai Dokter Obgin di RS Pahlawan Medical Center, Kandangan.

Kendati demikian, ketika Susanto bekerja di RS Pahlawan Medical Center, Kandangan, Kalimantan Selatan selama lima hari, kedok Susanto akhirnya terbongkar.

Kebohongan Susanto terungkap ketika dirinya grogi dan hampir salah melakukan penanganan saat operasi caesar.

Tahu akan hal itu, Susanto dilaporkan oleh Direktur RS itu dan diproses pidana di Polsek Kota Kandangan, ia dijatuhi vonis oleh PN Kandangan selama 20 bulan.

Meski telah mendapat hukuman, ternyta Susanto masih melakukan aksinya untuk menjadi dokter gadungan, dia pergi ke Sangatta, Kutai Timur.

Susanto bekerja di Rumah Sakit Sangatta Occupational Health Center (SOHC) dan Rumah Sakit Prima Sangatta.

Dari hasil penelusuran ternyata sudah ada 7 institusi yang sudag dikelabui Suanto.

Saat itu polisi menduga, ia juga berencana melakukan aksi serupa di Palangkaraya, karena telah ada KTP setempat atas namanya.

Kronologi Terbongkarnya Susanto Jadi Dokter Gadungan

Kronologi terbongkarnya pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Surabaya, Jawa Timur bernama Susanto nekat menjadi dokter gadungan di PT. Pelindo Husada Citra (PHC) selama 2 tahun.

Untuk melancarkan aksinya sebagai seorang dokter gadungan, Susanto mengaku sebagai dr. Anggi Yurikno selama bekerja.

Susanto nekat menjadi seorang dokter gadungan berawal ketika dirinya melamar di Rumah Sakit PHC Surabaya ketika membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020 lalu.

Mengetahui lowongan kerja di PT. PHC, Susanto lantas memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat izin Praktik Ijazah kedokteran hingga sertifikasi herpes.

Awal mula Susanto menjadi dokter gadungan ini diungkapkan Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Suarabaya.

"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik dalam dakwaan, dilansir dari Kompas.com.

Berhasil memalsukan dokumen, ternyata Susanto juga lulus dalam seleksi wawancara.

Susanto mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.

Karena menggunakan identitas palsu selama dua tahun, akhirnya pihal PT. PHC melaporkan Susanto dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Aadapun Sidang dakwaan dilakukan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/9/2023).

Kebohongan Susanto Terbongkar

Setelah dua tahun lamanya Susanto bekerja di PT PHC, akhirnya kedok Susanto terbongkar pada Mei 2023.

Ketika itu pihak PT PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto untuk melakukan perpanjangan kontrak, dimana ketika itu Susanto mengaku sebagai dr. Anggi Yurikno.

Adapun dokumen yang diminta pihak Pt PHC yakni fotokopi Daftar Riwayat Hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes, ATLS, dan ACLS.

Mulai dari sinilah pihak Pt PHC menemukan beberapa kejanggalan dari dokumen yang diberikan Susanto.

"Hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ungkapnya.

Tahu jika Susanto melakukan pemalsuan dokumen, akhirnya pihak PT PHC melaporkannya ke pihak polisi, dalam hal ini pihak PT PHC mengalami kerugian sebanyak Rp 262 juta setara dengan gaji Susanto yang bekerja selama 2 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Susanto didakwa melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pasal dimaksud berbunyi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved