Saksi Ahli Sebut Terdakwa Miliki Keahlian Menduplikat M16, Sidang Lanjutan Kepemilikan Senpi Ilegal

Senjata rakitan terdakwa ini juga mampu menembakkan peluru dengan kaliber besar, 5,56 x 45 mm. Kaliber ini merupakan kaliber senjata serbu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Bengkulu, Kamis (14/9/2023). Saksi ahli sebut terdakwa mampu duplikat senpi resmi seperti M16. 

Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara.

Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka.

Yaitu tersangka SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan penjual amunisi ilegal.

Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Dari sanalah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik laras panjang maupun laras pendek.

Baca juga: Jaksa Tunjukan Barang Bukti saat Sidang Kepemilikan Senpi Ilegal di Pengadilan Negeri Bengkulu

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved