Saksi Ahli Sebut Terdakwa Miliki Keahlian Menduplikat M16, Sidang Lanjutan Kepemilikan Senpi Ilegal
Senjata rakitan terdakwa ini juga mampu menembakkan peluru dengan kaliber besar, 5,56 x 45 mm. Kaliber ini merupakan kaliber senjata serbu.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara.
Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka.
Yaitu tersangka SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan penjual amunisi ilegal.
Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Dari sanalah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik laras panjang maupun laras pendek.
Baca juga: Jaksa Tunjukan Barang Bukti saat Sidang Kepemilikan Senpi Ilegal di Pengadilan Negeri Bengkulu
Kasus Kepemilikan Senpi
Kaur
Polda Bengkulu
Kejati Bengkulu
Bengkulu
senjata api ilegal
Senpi
Pengadilan Negeri Bengkulu
| Imigrasi Bengkulu Hadiri Rakor Intelijen Keimigrasian 2025: Fokus Pengamanan dan Instalasi Vital |
|
|---|
| Proses Verifikasi Ulang Dipertanyakan, Pelantikan PPPK Rejang Lebong Formasi 2024 Berpolemik? |
|
|---|
| Respon Peradi Bengkulu Usai Anggotanya Hartanto Pengacara Gondrong Jadi Tersangka Korupsi Tol |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Reaksi Anak Sulung Korban Pembunuhan di Rejang Lebong Usai Pelaku Divonis Mati |
|
|---|
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-senpi-ilegal-di-Bengkulu-Kamis-1492023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.