Ladang Ganja di Rejang Lebong

Pengakuan Asan Basri Tanam 42 Batang Ganja di Rejang Lebong, Niat Untuk Konsumsi Sendiri

Ini Pengakuan Asan Basri, Pelaku Penanam Ganja di Rejang Lebong. Akui tanaman ganja karena melanjutkan tanaman adik yang telah meninggal.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Asan Basri (50) tersangka penanaman 42 batang ganja yang diamankan oleh Tim Gabungan Polres dan Kodim. 

Untuk asal bibit masih dalam proses pendalaman kepada pelaku. Dimana barang bukti tersebut total beratnya sebanyak 3.095 gram.

Pelaku yang diamankan ini masuk dalam kriteria pengedar karena dari hasil tes urinnya negatif mengkonsumsi narkoba.

Pelaku dijerat pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

"Pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"sampai Kasat.

Kasat masih mendalami apakah pelaku ini menjadi pengedar atau hanya sebatas penyedia saja. Sedangkan untuk ganja kering yang ditemukan dirumah pelaku juga masih didalami.

Barang bukti berupa ganja itu belum ada yang sempat dijual pelaku. Yang mana untuk sementara, pelaku berniat mengkonsumsinya sendiri.

"Untuk barang belum dijual, akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,"lanjut Kasat

Ditambahkan, Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Yusiady SIK didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak menghimbau supaya tidak sembarangan menanam tanaman yang dilarang.

Tanaman itu merusak generasi bangsa. Juga dihimbau untuk tidak terjerumus dengan menggunakan narkotika baik sabu maupun ganja.

"Tetap kita himbau untuk jauhi narkoba," tutupnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved