Berita Rejang Lebong
Tiga Kali Surati Kementerian, Traffic Light Rusak di Rejang Lebong Tahun Ini Diperbaiki
Traffic light atau lampu merah di kawasan Pasar Tengah Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong hingga saat ini masih tidak berfungsi.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Simpang Pasar Tengah di Curup Rejang Lebong yang traffic lightnya telah lama mati dan belum diperbaiki. 
"Kita tidak ada anggarannya, Kita hanya menganggarkan untuk milik kabupaten saja," jelas Rachman.
Sementara itu, warga sekitar Antoni (35) mengatakan sudah sangat sering terjadi kecelakaan lalu lintas di persimpangan itu akibat traffic lightnya tidak berfungsi.
Ia berharap Pemkab Rejang Lebong bisa segera mengambil tindakan. Jika memang belum bisa memperbaikinya, setidaknya ditempatkan petugas untuk mengatur arus lalu lintas.
Terutama pada jam-jam ramai seperti pagi hari dan sore hari.
"Sangat sering kecelakaan di sini semenjak lampu merahnya mati," ujar Antoni.
Tags  
		Traffic Light Tak Berfungsi
Traffic Light
Berita Rejang Lebong
Rejang Lebong
Bengkulu
Dishub
Dishub Rejang Lebong
Berita Terkait: #Berita Rejang Lebong 
		
		| Proses Verifikasi Ulang Dipertanyakan, Pelantikan PPPK Rejang Lebong Formasi 2024 Berpolemik? | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelantikan-PPPK-Pemkab-RLlll.jpg)  | 
|---|
| Polisi Tangkap 2 Maling Pembobol Warung dan Konter di Curup Bengkulu, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-spesialis-curat-30-okt.jpg)  | 
|---|
| Peran Istri Kapolsek Aktif Dalam Bisnis Rokok Ilegal di Rejang Lebong, Kini Divonis 1 Tahun Penjara | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Proses-persidangan-kasus-peredaran-rokok-ilegal-di-PN-Kelas-IB-Curup.jpg)  | 
|---|
| Istri Kapolsek Aktif Terjerat Kasus Rokok Ilegal di Rejang Lebong Divonis 1 Tahun Penjara | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-vonis-29-okttt.jpg)  | 
|---|
| Terlibat Peredaran Rokok Ilegal, Ibu-ibu di Rejang Lebong Divonis 1 Tahun Penjara | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Vonis-putusan-sidang-29-okt.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Lampu-merah-jan-2024.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/FGD-di-Polres-Rejang-Lebong.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelantikan-PPPK-Pemkab-RLlll.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Wawancara-eksklusif-RL-30-okt.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gelapkan-motor-untuk-beli-sabu-30-okt.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-spesialis-curat-30-okt.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.