Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu

KPU Mukomuko Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 09 Desa Penarik 24 Februari 2024

KPU Mukomuko jadwalkan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 09 Desa Penarik pada 24 Februari 2024.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Mukomuko Deny Setiabudi. Pelaksanaan PSU di TPS 09 Desa Penarik Mukomuko dijadwalkan 24 Februari 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - KPU Mukomuko jadwalkan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 09 Desa Penarik pada 24 Februari 2024.

Pemungutan suara ulang ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Mukomuko lantaran ditemukan surat suara tidak sah di TPS 09 Desa Penarik Kecamatan Penarik, Mukomuko.

"Rekomendasi Bawaslu Mukomuko sudah kita tindaklanjuti, hasilnya akan dilakukan PSU," ungkap Ketua KPU Mukomuko Deny Setiabudi, saat dihubungi pada Senin (19/2/2024). 

Deny menjelaskan, penyebab pemungutan suara ulang karena terdapat temuan sejumlah surat suara yang diberikan kepada pemilih saat hari pencoblosan tidak dilakukan penandatanganan oleh Ketua KPPS. 

Berdasarkan hasil kajian KPU Mukomuko setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu maka KPU merencanakan pemungutan suara ulang di TPS 9 Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko tanggal 24 Februari 2024.

"Pelaksanaan nanti akan dilakukan PSU di tanggal 24 Februari 2024," jelas Deny. 

Baca juga: Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Kota Mukomuko, Baru 4 Desa Berjalan

Bawaslu Rekomendasikan PSU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko ungkap alasan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mukomuko

"Dari pengawasan yang kita lakukan di tahapan pencoblosan dan perhitungan kita temukan adanya permasalahan pelanggaran pemilu," ungkap Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo, saat diwawancara TribunBengkulu.com. Senin (19/2/2024). 

Teguh menjelaskan, dalam pengawasan yang dilakukan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menandatangani surat suara. 

Secara Undang-Undang, surat suara yang belum ditandatangani oleh Ketua KPPS merupakan surat suara yang tidak sah. 

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah diatur tentang surat suara sah dan tidak sah," tutur Teguh. 

Dalam pelaksanaannya, pemilih yang hadir diberikan surat suara tanpa ada tanda tangan Ketua KPPS. 

Baik untuk surat suara pemilihan presiden hingga emilihan legislatif di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik Mukomuko

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved