Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu
KPU Mukomuko Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 09 Desa Penarik 24 Februari 2024
KPU Mukomuko jadwalkan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 09 Desa Penarik pada 24 Februari 2024.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - KPU Mukomuko jadwalkan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 09 Desa Penarik pada 24 Februari 2024.
Pemungutan suara ulang ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Mukomuko lantaran ditemukan surat suara tidak sah di TPS 09 Desa Penarik Kecamatan Penarik, Mukomuko.
"Rekomendasi Bawaslu Mukomuko sudah kita tindaklanjuti, hasilnya akan dilakukan PSU," ungkap Ketua KPU Mukomuko Deny Setiabudi, saat dihubungi pada Senin (19/2/2024).
Deny menjelaskan, penyebab pemungutan suara ulang karena terdapat temuan sejumlah surat suara yang diberikan kepada pemilih saat hari pencoblosan tidak dilakukan penandatanganan oleh Ketua KPPS.
Berdasarkan hasil kajian KPU Mukomuko setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu maka KPU merencanakan pemungutan suara ulang di TPS 9 Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko tanggal 24 Februari 2024.
"Pelaksanaan nanti akan dilakukan PSU di tanggal 24 Februari 2024," jelas Deny.
Baca juga: Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Kota Mukomuko, Baru 4 Desa Berjalan
Bawaslu Rekomendasikan PSU
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko ungkap alasan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mukomuko.
"Dari pengawasan yang kita lakukan di tahapan pencoblosan dan perhitungan kita temukan adanya permasalahan pelanggaran pemilu," ungkap Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo, saat diwawancara TribunBengkulu.com. Senin (19/2/2024).
Teguh menjelaskan, dalam pengawasan yang dilakukan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menandatangani surat suara.
Secara Undang-Undang, surat suara yang belum ditandatangani oleh Ketua KPPS merupakan surat suara yang tidak sah.
"Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah diatur tentang surat suara sah dan tidak sah," tutur Teguh.
Dalam pelaksanaannya, pemilih yang hadir diberikan surat suara tanpa ada tanda tangan Ketua KPPS.
Baik untuk surat suara pemilihan presiden hingga emilihan legislatif di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik Mukomuko.
Pemungutan Suara Ulang
Pemilu 2024
Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu
Mukomuko
KPU Mukomuko
Running News
TribunBreakingNews
| Persiapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 9 Penarik Mukomuko, KPU Lipat Surat Suara PSU |
|
|---|
| Dinkes Mukomuko Siagakan Tenaga Kesehatan saat Pemungutan Suara Ulang di TPS 09 Penarik |
|
|---|
| Cerita Ketua KPPS TPS Pemungutan Suara Ulang di Kota Bengkulu, Banyak Warga Pilih Golput |
|
|---|
| KPU Mukomuko Koordinasi dengan Polisi, Antisipasi Hal-hal Tak Diinginkan saat Pemungutan Suara Ulang |
|
|---|
| Prabowo-Gibran Menang 114 Suara di TPS 4 Cempaka Permai Bengkulu saat PSU, 97 Warga Pilih Golput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jadwal-Rapat-pleno-tingkat-Kecamatan-di-Mukomuko-dijadwalkan-tanggal-16-Februari-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.