Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu

Penjelasan KPU Kota Bengkulu soal 3 TPS yang Dijadwalkan Pemungutan Suara Ulang

PSU dilakukan karena adanya temuan dari Bawaslu Kota Bengkulu, atas adanya pelanggaran yang dilakukan di 3 TPS tersebut.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad menjelaskan 3 TPS di Kota Bengkulu lakukan pemungutan suara ulang atau PSU, yang dijadwalkan pada Kamis (22/2/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ditemukan adanya pelanggan saat proses pencoblosan 14 Februari 2022 lalu, 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bengkulu jadwalkan pemungutan suara ulang (PSU).

Dikonfirmasi Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, PSU akan dijadwalkan di 3 TPS tersebut pada hari Kamis (22/2/2024) mendatang.

PSU dilakukan karena adanya temuan dari Bawaslu Kota Bengkulu, atas adanya pelanggaran yang dilakukan di 3 TPS tersebut.

"Ada kekeliruan administratif, 2 di Kecamatan Gading Cempaka dan 1 di Kecamatan Selebar," ungkap Rayendra, Senin (19/2/2024).

Yaitu terdapat pemilih yang melakukan pencoblosan, namun pemilih tersebut memiliki KTP berdomisili di luar Kota Bengkulu.

Berdasarkan aturan yang berlaku, hal tersebut tidak diperkenankan, pemilih hanya boleh memilih sesuai dengan tempatnya berdomisili.

"Ini terkait penggunaan hak pilih, jadi ada masyarakat yang keliru, atau tidak berada dalam DPT, atau dia tidak memiliki hak pilih, namun menggunakan hak pilih disitu," kata Rayendra.

Sementara itu untuk persiapan PSU pada tanggal 22 Februari 2024 mendatang, pihak KPU sudah mempersiapkan semuanya.

Untuk proses pelaksanaannya diakui Rayendra masih akan sama dengan proses pemilihan umum sebelumnya.

"Jadi prosesnya sama, tetap akan ada undangan, dan yang diundang itu semua yang terdaftar di DPT masing-masing TPS," kata Rayendra.

Diberitakan sebelumnya, 3 TPS tersebut yaitu TPS 6 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka, dan TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka.

Untuk TPS 6 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar, PSU akan dilaksanakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, dan DPR RI.

TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka, pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, dan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.

Sedangkan untuk TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, yang diulang hanyalah pemilihan presiden dan wakil presiden saja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved