Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu

Penjelasan KPU Kota Bengkulu soal 3 TPS yang Dijadwalkan Pemungutan Suara Ulang

PSU dilakukan karena adanya temuan dari Bawaslu Kota Bengkulu, atas adanya pelanggaran yang dilakukan di 3 TPS tersebut.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad menjelaskan 3 TPS di Kota Bengkulu lakukan pemungutan suara ulang atau PSU, yang dijadwalkan pada Kamis (22/2/2024). 

Untuk 3 TPS tersebut, kenapa sampai yang dilakukan PSU berbeda-beda, hal tersebut sesuai dengan pemilihan yang dilanggar.

TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka, semua dilakukan pemilihan ulang karena pemilih yang tadinya memiliki domisili di luar Kota Bengkulu, saat pencoblosan memilih semuanya.

Mulai dari presiden dan wakil presiden, DPD RI, dan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.

Sedangkan untuk 2 TPS lainnya, yaitu TPS 6 Pekan Sabtu dan TPS 16 Jalan Gedang, tidak semuanya diulang, karena pemilih yang berdomisili dari luar kota Bengkulu tidak memilih semuanya, seperti yang terjadi di TPS 4 Cempaka Permai.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved