Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

7 Tersangka Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Para tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman menjelaskan ketujuh tersangka terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. 

Namun, mereka tak memiliki jabatan apapun, mereka akan dipecat dari PNs jika kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

“Untuk gaji mereka masih terima, tapi tidak full hanya gaji pokok saja sebesar 50 persen,” jelas Niko.

Tersangka yang masih berstatus PNS yakni, dr. TA mantan direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021, Mantan Bendahar pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF.

AFR yang merupakan mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021. Mantan Kepala bidang pelayanan medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021 yakni HA.

KN mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021. Mantan Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi RSUD

Duduk perkara dugaan korupsi di RSUD Mukomuko yang menyeret sejumlah mantan pejabat dari direktur hingga bendahara rumah sakit.

Kejari Mukomuko mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari dana BLUD tahun 2016-2021.

Ratusan saksi sudah diperiksa, dan 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari dana BLUD tahun 2016-2021 naik ke penyidikan pada Rabu (20/9/2023).

Kasus ini berawal dari hasil audit khusus di RSUD Mukomuko oleh pihak BPKP di tahun 2021.

Dari hasil audit itu ditemukan kejanggalan di pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko.

Kemudian dilakukan pengusutan oleh pihak Kejari Mukomuko, dan di bulan Maret 2023 dilakukan pengeledahan RSUD Mukomuko.

Saat penggeledahan puluhan karung dan ribuan dokumen disita oleh Kejari Mukomuko.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD memakan waktu lebih kurang 2 tahun.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved