Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

7 Tersangka Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Para tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman menjelaskan ketujuh tersangka terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Ketujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko ini dijerat Pasal Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal itu dijelaskan Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman untuk ketujuh pelaku yakni.

Mantan petinggi RSUD Mukomuko, yakni dr.TA mantan direktur, mantan bendahara pengeluaran AF.

AFR mantan kepala bidang keuangan, HA mantan kepala pelayanan medis, KS mantan kasi perbendaharaan dan verivikasi bidang keuagan.

Mantan bendahara JM dan mantan kepala bidang keuangan HF.

"Mereka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1)  Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Radiman, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Duduk Perkara Korupsi di RSUD Mukomuko yang Seret Mantan Direktur hingga Bendahara

Radiman juga mengatakan selain primair, untuk subsidairnya, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

“Ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp 1 Miliar,” jelas Radiman.

Tersangka Dinonaktifkan dari Jabatan di Pemkab Mukomuko

Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari Dana BLUD tahun 2016-2021.

Terkait hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, menonaktifkan semetara tersangka sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Informasi sudah kami terima, untuk keenam orang pns yang ditetapkan tersangka sudah kami nonaktifkan sementara sebagai PNS,” ungkap Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, saat diwawancarai pada Jumat (15/3/2024).

Niko menjelaskan, status ke enam tersangka itu belum dipecat sebagai pegawai negeri sipil.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved