Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

7 Tersangka Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Para tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman menjelaskan ketujuh tersangka terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. 

Agung juga menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, ketujuh tersangka ini menyisihkan anggaran RSUD dari dana BLUD sebesar 3,5 persen.

“Mereka sisihkan 3,5 persen anggaran untuk non budgeter, dan digunakan oleh mereka untuk apapun,” jelas Agung.

Anggaran RSUD yang disisihkan oleh tersangka ini, dengan cara melakukan mark up dan SPJ fiktif.

Dalam kegiatan diantaranya utang obat, utang alat kesehatan (alkes), pembayaran honor dan gaji pegawai. 

Untuk diketahui, dana non budgeter adalah dana yang sengaja dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau kegiatan lainnya di luar dana legal yang tersedia di dalam APBN ataupun APBD.

Kerugian Capai Rp 4,8 M

Kejari Mukomuko menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.

Penetapan tersangka, setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap ke tujuh orang tersebut, pada Kamis (14/3/2024).

Ketujuh tersangka dilakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, pemeriksaan dilakukan di ruang terpisah.

Untuk ketujuh tersangka yakni, dr. TA yang merupakan mantan direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021.

Lalu, Mantan Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF.

Kemudian, AFR yang merupakan mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021.

Mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021 yakni HA.

KN yang merupakan mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021.

Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.

Dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Mukomuko, jaksa menemuakan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dari tahun 2016 hingga 2021.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ungkap Kasi Intel Kejari Mukomuko Radiman, Kamis (14/3/2024). 

Dari hasil audit kerugian negara, Kejari Mukomuko menemukan kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved