Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

7 Tersangka Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Para tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman menjelaskan ketujuh tersangka terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. 

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim menjelaskan, pengusutan ini memakan waktu karena banyak dokumen yang harus diperiksa.

“Ada 40 ribu transaksi yang harus kami periksa dari tahun 2016 hingga 2021,” ungkap Agung, Jumat (15/3/2024).

Dalam kasus ini ditemukan belanja fiktif, mark-up belanja, dan belanja yang tidak ada laporan SPJ.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh matan petinggi RSUD Mukomuko, sejak tahun 2016 hingga 2021 lalu.

“Mereka mengambil 3,5 persen anggaran dari dana BLUD ini untuk keperluan non budgeter,” jelas Agung.

Peran Tersangka

Mantan direktur hingga bendahara ditetapkan sebagai tersangka korupsi RSUD Mukomuko oleh jaksa, Kamis malam (14/3/2024).

Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejari Mukomuko mengungkapkan peran dari para tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim menjelaskan, ketujuh orang ini memiliki peran masing-masing dalam mengelola keuangan di RSUD Mukomuko dari tahun 2016-2021.

“Seperti dr. TA yang merupakan mantan direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF,” ungkap Angung, dalam konferensi pers di aula Kejari Mukomuko, Kamis (14/3/2024).

Agung menjelaskan, AFR sebagai mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021 dan HA selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021.

Lalu, KN yang merupakan mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021.

Kemudian, Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.

Serta, HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2018.

“Ketujuh orang ini memanfaatkan jabatannya dalam mengelola anggaran RSUD dari dana BLUD,” kata Agung.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved