Berita Rejang lebong

Honorer di Rejang Lebong Gigit Jari, THR Lebaran Hanya untuk ASN dan PPPK Saja

Pada tahun ini, pemerintah kembali tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer. Gaji ke 14 atau THR itu hanya diberikan kepada ASN.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Honorer di lingkungan Pemkab Rejang Lebong kembali tak menerima THR lebaran pada Ramadan tahun 2024 ini. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pada Ramadan tahun ini, pemerintah kembali tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer.

Gaji ke 14 atau THR itu hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja.

Termasuk di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang diketahui telah menyiapkan anggaran THR bagi ASN dan PPPK sebesar Rp 20 miliar lebih.

"Untuk honorer tidak ada, dalam PP-nya tidak menyebutkan adanya pemberian THR ke honorer," kata Kabid Perbendaharaan BPKD Rejang Lebong Helmi Ardian, SE.

Helmi menyebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN dan PPPK menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13.

Dari tahun-tahun sebelumnya juga memang honorer tidak menerima THR.

Meskipun begitu, kembali ke kebijakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing jika ada yang ingin memberikan THR ke honorernya.

"Sejak tahun sebelumnya juga THR bagi honorer tidak ada, tahun ini dalam PP-nya juga tidak disebutkan," lanjut Helmi.

Pemkab Rejang Lebong menyiapkan anggaran untuk gaji ke-14 atau THR yang mencapai Rp 20 miliar lebih.

Anggaran ini hampir sama dengan gaji yang dibayar setiap bulannya baik kepada ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang jumlahnya mencapai ribuan.

Nantinya, baik ASN maupun PPPK itu akan menerima gaji ke 14 atau THR yang nominalnya sama dengan satu bulan gaji tanpa potongan apapun.

Saat ini, pihaknya tinggal menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) saja dari Bupati Rejang Lebong.

Jika telah selesai maka dalam waktu H-10 sebelum hari lebaran, THR bagi ASN maupun PPPK telah bisa disalurkan.

"Benar, kalau untuk ASN dan PPPK tinggal menunggu Perkadanya saja, dari info terakhir itu dalam H-10 nanti sudah bisa diajukan," ujar Helmi.

Baca juga: Pungutan Parkir di Rejang Lebong Awal April 2024 Mulai Berlaku

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved