Pedagang Pasar Gugat Pemkot Bengkulu

Pemkot Bengkulu Digugat Pedagang Pasar Panorama, Pj Sekda Kota Bengkulu Buka Suara

Diketahui, gugatan ini didaftarkan ke PN Bengkulu oleh kuasa hukum pedagang, Jecky Haryanto, Kamis (2/5/2024) siang.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Pj Sekda Kota Bengkulu, Eka Rika Rino Buka Suara terkait Pemkot Bengkulu Digugat Pedagang Pasar Panorama, Kamis (2/5/2024). 

Terutama terkait persoalan kios/lapak pedagang di Pasar Panorama Bengkulu yang dibongkar dan kemudian di lokasi tersebut dibangun kios baru.

"Gugatan ini adalah gugatan beberapa pedagang Pasar Panorama yang bernaung dibawah APPSI, ini mengajukan gugatan terhadap pembongkaran yang kemudian ada pembangunan kios disitu," ungkap Koordinator Penasehat Hukum Pedagang Pasar Panorama Bengkulu, Jecky Haryanto, Kamis (2/5/2024).

Menurut Jecky, pengelolaan Pasar Panorama diketahui merupakan kewenangan Pemda Kota Bengkulu.

Adanya persoalan lapak atau kios pedagang tersebut, pedagang mengaku sudah pernah mendatangi pihak Pemda Kota Bengkulu.

Namun sayangnya hingga saat ini belum ada solusi yang ditawarkan oleh Pemda Kota Bengkulu terkait permasalahan tersebut.

"Mungkin melalui gugatan ini, mereka mau menyampaikan alasan mereka terkait permasalahan yang ada di Pasar Panorama," kata Jecky.

Disisi lain tentu masih ada permasalahan di Pasar Panorama yang juga tidak kunjung selesai, yaitu terkait kesemrawutan pasar.

Namun diduga kesemrawutan tersebut terjadi karena tidak adanya solusi atas permasalahan kios dan lapak para pedagang di Pasar Panorama Bengkulu.

"Gugatannya ini perbuatan melawan hukum yaitu melakukan pembongkaran dan pembangunan kios itu kita duga tidak sesuai dengan aturan," ujar Jecky.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved