Pedagang Pasar Gugat Pemkot Bengkulu

Pedagang Pasar Panorama Gugat Pemkot Bengkulu, Sidang Perdana Dijadwalkan 8 Mei 2024

Gugatan pedagang Pasar Panorama ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan memasuki proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pendaftaran gugatan pedagang Pasar Panorama ke Pemkot Bengkulu di PN Bengkulu. Pemkot Bengkulu Digugat Pedagang Pasar Panorama Bakal Jalani Sidang Perdana 8 Mei 2024 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gugatan pedagang Pasar Panorama ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan memasuki proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Tim kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Fitriansyah mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan untuk sidang perdana, yang akan digelar, pada Rabu (8/5/2024) mendatang.

"Jadwal yang kita terima, sidang perdana 8 Mei," kata Fitriansyah kepada TribunBengkulu.com, Senin (6/5/2024).

Menghadapi gugatan dan persidangan ini, Fitriansyah mengatakan tim hukum sudah siap hadir. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kuasa Hukum Pedagang Pasar Panorama Gugat Pemkot Bengkulu ke Pengadilan

Untuk sidang perdana ini, tidak ada persiapan khusus, karena belum masuk ke pokok perkara.

Di sidang perdana ini, pihak penggugat dan tergugat akan dimediasi oleh mediator yang ditunjuk oleh majelis hakim.

"Kita dengar dan lihat dulu seperti apa nanti saat mediasi, apa kira-kira hal hal prinsip yang disampaikan pihak penggugat. Baru nanti kita tanggapi atau tidak," ujar Fitriansyah.

PJ Sekda Buka Suara

Terkait soal pedagang Pasar Panorama yang menggugat Pemkot Bengkulu secara perdata ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Pj Sekda Kota Bengkulu Eka Ika Rino buka suara.

Diketahui, gugatan ini didaftarkan ke PN Bengkulu oleh kuasa hukum pedagang, Jecky Haryanto, Kamis (2/5/2024) siang.

Pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menggugat pemkot karena membongkar kios pedagang.

Dalam gugatan, pedagang meminta ganti rugi atas pembongkaran kios, dan juga meminta penataan pasar.

Menanggapi gugatan ini, Sekda Bengkulu Eka Rika Rino mengatakan pihaknya akan menghadapi gugatan ini dengan baik.

Gugatan ini, kata Eka, harus dihadapi secara baik-baik untuk menghasilkan keputusan baik.

"Gugatan, harus kita selesaikan elok-elok," kata Eka kepada TribunBengkulu.com.

Eka mengatakan, penataan dilakukan agar pasar ini menjadi pasar yang bersih, higenis, serta layak dan sehat, baik untuk pedagang atapun pembeli.

Dalam penataan ini, pemkot juga akan melengkapi penerangan untuk semua bagian pasar.

"Kita pemkot sudah bertekad agar Pasar Panorama menjadi pasar yang bersih, higenis, juga layak dan sehat untuk penjual dan pembeli," ungkap Eka.

Pedagang Gugat Pemkot Bengkulu

Koordinator Penasehat Hukum Pedagang Pasar Panorama Bengkulu, Jecky Haryanto, Kamis (2/5/2024) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kedatangan kuasa hukum pedagang tersebut untuk mendaftarkan gugatan pedagang terhadap Pemda Kota (Pemkot) Bengkulu.

Pasalnya menurut para pedagang yang tergabung dalam Assosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia APPSI BengkulU hingga saat ini tidak ada penyelesaian dari pihak Pemkot Bengkulu terhadap permasalahan yang mereka hadapi.

Terutama terkait persoalan kios/lapak pedagang di Pasar Panorama Bengkulu yang dibongkar dan kemudian di lokasi tersebut dibangun kios baru.

"Gugatan ini adalah gugatan beberapa pedagang Pasar Panorama yang bernaung dibawah APPSI, ini mengajukan gugatan terhadap pembongkaran yang kemudian ada pembangunan kios disitu," ungkap Koordinator Penasehat Hukum Pedagang Pasar Panorama Bengkulu, Jecky Haryanto, Kamis (2/5/2024).

Menurut Jecky, pengelolaan Pasar Panorama diketahui merupakan kewenangan Pemda Kota Bengkulu.

Adanya persoalan lapak atau kios pedagang tersebut, pedagang mengaku sudah pernah mendatangi pihak Pemda Kota Bengkulu.

Namun sayangnya hingga saat ini belum ada solusi yang ditawarkan oleh Pemda Kota Bengkulu terkait permasalahan tersebut.

"Mungkin melalui gugatan ini, mereka mau menyampaikan alasan mereka terkait permasalahan yang ada di Pasar Panorama," kata Jecky.

Disisi lain tentu masih ada permasalahan di Pasar Panorama yang juga tidak kunjung selesai, yaitu terkait kesemrawutan pasar.

Namun diduga kesemrawutan tersebut terjadi karena tidak adanya solusi atas permasalahan kios dan lapak para pedagang di Pasar Panorama Bengkulu.

"Gugatannya ini perbuatan melawan hukum yaitu melakukan pembongkaran dan pembangunan kios itu kita duga tidak sesuai dengan aturan," ujar Jecky.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved