Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan

Kejanggalan Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti ke Karyawan, Korban Dijebak Keluarga Pelaku?

Kejanggalan kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim ke karyawannya satu demi satu terkuak.

Editor: Yuni Astuti
Youtube Kompas
Kolase foto Dwi Ayu (kiri) dan George Sugama Halim (kanan). Kejanggalan Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti ke Karyawan, Korban Dijebak Keluarga Pelaku. 

Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim jadi sorotan lantaran sudah dua bulan berlalu.

Dwi Ayu pun sejak 17 Oktober 2024 lalu melaporkan kekejaman anak bos toko roti itu ke polisi.

Namun laporan tersebut membuahkan hasil setelah viral pada pertengahan Desember 2024.

Terkait hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly angka bicara.

Diungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, awalnya korban tidak memberikan bukti-bukti seperti foto atau video kasus penganiayaan tersebut ke penyidik.

Karenanya penyidik baru tahu rincian kasus yang dialami Dwi Ayu setelah kasusnya viral.

"Itu tidak disampaikan oleh pelapor kepada penyidik itu dari awal," ujar Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Baca juga: Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Tak Sertakan Bukti Video Rekaman, Polisi Baru Tahu Saat Viral

Lantaran hal tersebut, polisi mempertanyakan alasan korban tidak menyertakan video penganiayaan di awal pelaporan.

Di awal pelaporan, kasus korban pun telah ditangani secara prosedur standar tanpa pengaruh dari keviralan.

"Nah penyidik tahu viral ini baru, ‘oh ini ternyata ada video, kenapa dia tidak mau sampaikan kepada kami?’ Pengusutan kasus ini merupakan laporan seperti pidana pada umumnya, bukan laporan polisi tipe A," ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Untuk diketahui, laporan polisi tipe A adalah yang dibuat berdasarkan temuan langsung anggota kepolisian terhadap tindak pidana.

Terlepas dari latar belakang hingga pelaporan kasus tersebut, Dwi Ayu kini bisa bernapas lega karena pelaku sudah ditangkap.

George Sugama Halim bahkan resmi dijadikan tersangka dan resmi mengenakan baju tahanan sejak Senin (16/12/2024).

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved