Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Jelas Putusan MK, Cabup Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin Rutin Pengajian dan Siapkan Nobar

Menjelang pembacaan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan di MK), Cabup Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin rutin pengajian.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
CABUP RIFAI TAJUDIN - Pihak pemohon Rifai Tajuddin saat selesai melakukan pencoblosan di TPS 4 Rabu (27/11/24). Menjelang pembacaan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan di MK), Cabup Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin rutin pengajian. 

"Kita tidak ada persiapan khusus. Kita sudah berjuang secara maksimal dan profesional. Soal hasilnya, kita serahkan kepada yang di Atas," kata Edi.

SENGKETA PILKADA BENGKULU SELATAN - Feri Amsari hadir sebagai Ahli Pemohon saat memberikan keterangan untuk perkara nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 di sidang beragendakan Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan. MK kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 pada Rabu (12/2/2025). (Humas MK/Ifa)
SENGKETA PILKADA BENGKULU SELATAN - Feri Amsari hadir sebagai Ahli Pemohon saat memberikan keterangan untuk perkara nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 di sidang beragendakan Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan. MK kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 pada Rabu (12/2/2025). (Humas MK/Ifa) (Humas Mahkamah Konstitusi/Ifa)

Pernah Jabat Bupati Bengkulu Selatan Dua Periode, Pencalonan Gusnan Mulyadi Dinilai Cacat Hukum

Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025) lalu, paslon Rifai-Yevri Sudianto mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024. 

Dalam permohonan Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, disebutkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Elva Hartati–Makrizal Nedi memperoleh 25.574 suara, Paslon Nomor Urut 02 Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat memperoleh 37.968 suara, dan Pemohon memperoleh 37.150 suara, dengan total suara sah 100.692 suara.

Pemohon mendalilkan Adanya Keputusan Termohon yang menetapkan Gusnan melalui Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Selatan Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 bertentangan dengan tiga putusan MK, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. 

Berpedoman pada ketiga putusan tersebut, Pemohon berpendapat Gusnan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati. 

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang secara tegas menyatakan salah satu syarat untuk dapat menjadi calon bupati adalah belum pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode masa jabatan.

Oleh karena keputusan tentang penetapan pasangan calon tersebut tidak sah, maka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan menyisakan dua calon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Elva Hartati–Makrizal Nedi dan Pemohon. 

Dengan demikian, menurut Pemohon, Keputusan KPU Bengkulu Selatan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara Paslon 02 harus dinyatakan batal. 

Sehingga perolehan suara dari Pemohon harus ditetapkan sebagai perolehan suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024.

Sengkarut Penghitungan Masa Jabatan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 pada Rabu (12/2/2025).

Sebelumnya, pencalonan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan yang berpasangan dengan Ii Sumirat dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU 10/2016. 

Sebab Gusnan pernah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama dua kali masa jabatan.

Oleh karena itu, hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada Bengkulu Selatan kemudian digugat ke MK oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor Urut 03 Rifai dan Yevri Sudianto.

Gugatan tersebut kemudian dikabulkan berdasarkan pada putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025 lalu dan lanjut ke sidang pemeriksaan.

Pada sidang lanjutan ini, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor Urut 03 Rifai dan Yevri Sudianto ini beragendakan mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved