Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Jelas Putusan MK, Cabup Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin Rutin Pengajian dan Siapkan Nobar

Menjelang pembacaan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan di MK), Cabup Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin rutin pengajian.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
CABUP RIFAI TAJUDIN - Pihak pemohon Rifai Tajuddin saat selesai melakukan pencoblosan di TPS 4 Rabu (27/11/24). Menjelang pembacaan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan di MK), Cabup Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin rutin pengajian. 

“Sehingga dalam undang-undang disebutkan punya kepastian sejak pelantikan, bukan Plt dihitung, karena pimpinannya masih ada tetapi dia hanya menjalankan tugas,” jelas Ardilafiza.

Sedangkan Saksi Termohon atas nama Gusman Heriyadi selaku Ketua Divisi Teknis KPU Bengkulu Selatan menegaskan penyelenggaraan pemilihan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Keterangan Saksi Gusnan Mulyadi

Djohermansyah Djohan selaku ahli yang dihadirkan Pihak Terkait (Gusnan Mulyadi) menyebutkan bahwa acting kepala daerah dalam praktik pemerintah daerah terdiri atas lima jenis, yakni pelaksana tugas harian (Plh.); wakil melaksanakan tugas kepala daerah, pelaksana tugas (Plt.), penjabat sementara (Pjs.), dan penjabat kepala daerah (Pj.Kdh). 

Kelima jenis acting kepala daerah tersebut bermakna melaksanakan tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah namun dengan kendali pemerintah pusat melalui mekanisme perizinan, sehingga acting sejatinya bukan kepala daerah definitif. 

Sehingga masa jabatan wakil yang diangkat menjadi kepala daerah terhitung mulai tanggal pelantikan yang bersangkutan, bukan terhitung mulai dari tanggal berhalangan sementara kepala daerah yang digantikannya.

“Masa jabatan wakil kepala daerah karena yang melaksanakan tugas acting kepala daerah karena kepala daerah definitifnya ditahan dan diadili, tidak bisa dihitung sebagai masa jabatan kepala daerah karena nyata-nyata ia tetap sebagai wakil," ujarnya..

"Jadi jabatan itu sah setelah pelantikan, sehingga SK pengangkatan itu tak cukup kuat dalam praktik pemerintahan karena pada pelantikan ada kesakralan pengucapan sumpah dan janji jabatan."

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved