Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Jelas Putusan MK, Cabup Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin Rutin Pengajian dan Siapkan Nobar

Menjelang pembacaan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan di MK), Cabup Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin rutin pengajian.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
CABUP RIFAI TAJUDIN - Pihak pemohon Rifai Tajuddin saat selesai melakukan pencoblosan di TPS 4 Rabu (27/11/24). Menjelang pembacaan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan di MK), Cabup Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin rutin pengajian. 

Pada Sidang Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pemohon menghadirkan Feri Amsari sebagai Ahli serta Saksi atas nama Edy Junaidi dan Habi Burahman. 

Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat) menghadirkan Djohermansyah Djohan sebagai Ahli serta saksi atas nama Sudimawan. 

Sementara Termohon (KPU Kab. Bengkulu Selatan) menghadirkan Ardilafiza sebagai Ahli serta Saksi atas nama Gusman Heriyadi, Reren Suryani, dan Melsi Kurnia.

Keterangan Saksi Ahli Pemohon

Feri Amsari menerangkan pemaknaan putusan-putusan MK ihwal masa jabatan kepala daerah. Feri mengatakan, Calon Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dilantik sebagai plt. sejak 17 Mei 2018. 

Kemudian pada 12 September 2018 sebagai Plt. bupati. Pada 30 Januari 2019 dan 19 Maret 2019 sebagai plt. dan menjadi bupati definitif pada 3 Mei 2019 dan 10 Mei 2019.

“Cara pandang penyelenggara pemilihan hanya menghitung (masa jabatan) dari bupati definitif. Padahal ada banyak alat ukur yakni periode masa jabatan yang disebutkan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang mengatakan setengah masa jabatan itu 2 tahun 6 bulan atau lebih," katanya, seperti dilansir dari laman MK.

"Lalu Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 menyebutkan setengah masa jabatan dihitung satu kali masa jabatan."

"Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, MK memberikan pendapat kata menjabat adalah masa jabatan yang dihitung 1 period."

Sementara saksi Pemohon melalui Edy Junaidi menyebutkan bahwa saat Bupati Dirwan Mahmud menjabat, tepat 15 Mei 2018 ia ditangkap KPK sehingga ada penunjukan Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk melaksanakan tugas Bupati Bengkulu Selatan tepatnya 17 Mei 2018. 

“Sehingga Gubernur telah melakukan supervisi terhadap pemerintah daerah pada saat itu,” jelas Edy.

Habi Burahman dalam kesaksiannya hanya menyebutkan soal laporan pengajuan tanggapan masyarakat yang dilakukannya saat KPU membuka tahap masukan tanggapan masyarakat. 

Laporan tersebut diterima Komisioner KPU, yang pada intinya laporan mempertanyakan soal masa jabatan Gusnan Mulyadi.

Keterangan Saksi Ahli KPU Bengkulu Selatan

Sementara Ahli yang dihadirkan Termohon, Ardilafiza berpendapat bahwa dalam masa jabatan kepala daerah sangat dimungkinkan masa Plt. itu berulang-ulang. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved