Santri di Kepahiang Dilecehkan
Jaksa Penuntut Sebut Eksepsi Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Kepahiang Bengkulu Prematur
Sidang kasus dugaan pelecehan dengan korban seorang santriwati di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berlanjut, Senin (6/3/2023).
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Lalu akan dilakukan pada 9 Maret 2023 dengan agenda putusan sela atau putusan dari majelis hakim atas eksepsi dari terdakwa.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yakni Primair Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kronologi Kejadian
Seorang santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, diduga mengalami pelecehan seksual oleh salah seorang oknum di tempat ia menimba ilmu.
Saat ini korban juga sudah mendapatkan pendampingan hukum. D
Dijelaskan oleh Ketua LBH GP Ansor, Bastian Ansori dirinya sudah bertemu dengan pihak keluarga korban.
Dari keterangan pihak keluarga korban, dugaan pelecehan seksual itu, terjadi di pondok pesantren tempat ia belajar.
"Jadi tanggal 7 Oktober 2022 lalu, korban diminta oleh oknum yang dilaporkan keluarga korban, untuk membersihkan rumah miliknya di luar lingkungan pondok pesantren," tuturnya saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, pada Selasa (29/11/2022).
Lalu, setelah membersihkan rumah pribadi terlapor, rombongan santriwati ini pulang ke pondok pesantren.
Kemudian, sesampainya di Ponpes dengan muka yang sedih, korban ditanya oleh terlapor kenapa bersedih.
"Korban cerita salah seorang teman korban menitipkan uang kepadanya sebesar Rp 50 ribu, lalu uang itu hilang, jadi oknum ini menawarkan sejumlah uang kepada korban, dan korban dipersilahkan mengambilnya sendiri," ungkapnya.
Saat itu di dalam ruang di Ponpes itu, korban dan terlapor hanya berdua saja, korban juga sempat ditawarkan memakan pempek oleh terlapor.
Korban lalu memakan pempek yang ditawarkan terlapor, tanpa disadari korban terlapor membersihkan kuah pempek di bibir korban.
"Terlapor juga sempat mengatakan, kamu sayang tidak dengan bapak. Korban saat itu merasa bingung, karena korban yang merupakan santriwati menganggap terlapor sebagai bapak sendiri, korban mengatakan sayang kepada terlapor," jelasnya.
Lecehkan Santriwati
Kejari Kepahiang
Pengadilan Negeri Kepahiang
kepahiang
Asusila
Santri di Kepahiang Dilecehkan
| Eksepsi Terdakwa Kasus Pelecehan Santriwati di Kepahiang Ditolak, PH: Kita Akan Buktikan di Sidang |
|
|---|
| Jawaban Pengacara Ketua Yayasan Ponpes Lecehkan Santriwati di Kepahiang soal Eksepsi Prematur |
|
|---|
| PH Bantah Dakwaan Jaksa Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lakukan Pelecehan, JPU Tetap Pada Dakwaan |
|
|---|
| Pembacaan Eksepsi Kasus Oknum Ketua Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santri, PH Bantah Dakwaan Jaksa |
|
|---|
| Sidang Dakwaan Kasus Pelecehan Santriwati di Kepahiang Bengkulu akan Digelar 22 Februari 2023 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/JPU-Kejari-Kepahiang-Mega-Sari-diwawancarai-kasus-dugaan-pelecehan-santriwati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.