Santri di Kepahiang Dilecehkan

Jaksa Penuntut Sebut Eksepsi Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Kepahiang Bengkulu Prematur

Sidang kasus dugaan pelecehan dengan korban seorang santriwati di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berlanjut, Senin (6/3/2023).

|
Panji Destama/TribunBengkulu.com
JPU Kejari Kepahiang Mega Sari saat diwawancara terhadap tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan oleh pengacara terdakwa kasus pelecehan santriwati di Pengadilan Negeri Kepahiang, Senin (6/3/2023). 

Terlapor langsung memeluk korban, sembari mencium bibir korban dan meraba bagian dada korban. 

Korban merasa ketakutan, namun korban belum bisa melarikan diri. Di tanggal 8 Oktober 2022, korban dipanggil lagi oleh terlapor. 

"Pagi hari itu, korban mengalami tindakan yang serupa seperti di tanggal 7 Oktober 2022. Kemudian di tanggal 10 atau 20 Oktober saya lupa, korban akhirnya melarikan diri dari ponpes," tuturnya. 

Setelah kabur dari ponpes, korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. 

Korban juga sudah menceritakan salah seorang temannya di ponpes dan salah seorang ustazah. Lalu tanggal 28 Oktober 2022 lalu pihak keluarga melaporkannya ke Polres Kepahiang. 

Baca juga: Produksi Kopi di Kepahiang Bengkulu Menurun, Harga Kopi Naik Rp 3 Ribu tiap Kilogramnya

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved