Santri di Kepahiang Dilecehkan

Jawaban Pengacara Ketua Yayasan Ponpes Lecehkan Santriwati di Kepahiang soal Eksepsi Prematur

Pengacara terdakwa menjelaskan eksepsi yang diajukan oleh pihaknya, tidak membahas soal pokok perkara kasus dugaan pelecehan seksual.

Panji Destama/ TribunBengkulu.com
Dede Frestien, pengacara terdakwa SA Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang, diwawancara usai sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual santriwati, Senin (6/3/2023). 

Kronologi Kejadian

Seorang santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, diduga mengalami pelecehan seksual oleh salah seorang oknum di tempat ia menimba ilmu. 

Saat ini korban juga sudah mendapatkan pendampingan hukum. D

Dijelaskan oleh Ketua LBH GP Ansor, Bastian Ansori dirinya sudah bertemu dengan pihak keluarga korban. 

Dari keterangan pihak keluarga korban, dugaan pelecehan seksual itu, terjadi di pondok pesantren tempat ia belajar. 

"Jadi tanggal 7 Oktober 2022 lalu, korban diminta oleh oknum yang dilaporkan keluarga korban, untuk membersihkan rumah miliknya di luar lingkungan pondok pesantren," tuturnya saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, pada Selasa (29/11/2022). 

Lalu, setelah membersihkan rumah pribadi terlapor, rombongan santriwati ini pulang ke pondok pesantren. 

Kemudian, sesampainya di Ponpes dengan muka yang sedih, korban ditanya oleh terlapor kenapa bersedih. 

"Korban cerita salah seorang teman korban menitipkan uang kepadanya sebesar Rp 50 ribu, lalu uang itu hilang, jadi oknum ini menawarkan sejumlah uang kepada korban, dan korban dipersilahkan mengambilnya sendiri," ungkapnya. 

Saat itu di dalam ruang di Ponpes itu, korban dan terlapor hanya berdua saja, korban juga sempat ditawarkan memakan pempek oleh terlapor. 

Korban lalu memakan pempek yang ditawarkan terlapor, tanpa disadari korban terlapor membersihkan kuah pempek di bibir korban. 

"Terlapor juga sempat mengatakan, kamu sayang tidak dengan bapak. Korban saat itu merasa bingung, karena korban yang merupakan santriwati menganggap terlapor sebagai bapak sendiri, korban mengatakan sayang kepada terlapor," jelasnya. 

Terlapor langsung memeluk korban, sembari mencium bibir korban dan meraba bagian dada korban. 

Korban merasa ketakutan, namun korban belum bisa melarikan diri. Di tanggal 8 Oktober 2022, korban dipanggil lagi oleh terlapor. 

"Pagi hari itu, korban mengalami tindakan yang serupa seperti di tanggal 7 Oktober 2022. Kemudian di tanggal 10 atau 20 Oktober saya lupa, korban akhirnya melarikan diri dari ponpes," tuturnya. 

Setelah kabur dari ponpes, korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. 

Korban juga sudah menceritakan salah seorang temannya di ponpes dan salah seorang ustazah. Lalu tanggal 28 Oktober 2022 lalu pihak keluarga melaporkannya ke Polres Kepahiang. 

Baca juga: Jaksa Penuntut Sebut Eksepsi Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Kepahiang Bengkulu Prematur

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved