Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

Jadi Tersangka Korupsi, 6 Mantan Pejabat RSUD Mukomuko Dinonaktifkan dari PNS, Terancam Dipecat

Dinonaktifkan sementara sebagai PNS Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko hanya Terima 50 persen Gaji.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko Niko Hafri saat diwawancara, Jumat (15/3/2024) terkait status PNS tersangka korupsi RSUD Mukomuko. 

Penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari dana BLUD tahun 2016-2021 naik ke penyidikan pada Rabu (20/9/2023).

Kasus ini berawal dari hasil audit khusus di RSUD Mukomuko oleh pihak BPKP di tahun 2021.

Dari hasil audit itu ditemukan kejanggalan di pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko.

Kemudian dilakukan pengusutan oleh pihak Kejari Mukomuko, dan di bulan Maret 2023 dilakukan pengeledahan RSUD Mukomuko.

Saat penggeledahan puluhan karung dan ribuan dokumen disita oleh Kejari Mukomuko.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD memakan waktu lebih kurang 2 tahun.

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim menjelaskan, pengusutan ini memakan waktu karena banyak dokumen yang harus diperiksa.

“Ada 40 ribu transaksi yang harus kami periksa dari tahun 2016 hingga 2021,” ungkap Agung, Jumat (15/3/2024).

Dalam kasus ini ditemukan belanja fiktif, mark-up belanja, dan belanja yang tidak ada laporan SPJ.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh mantan petinggi RSUD Mukomuko, sejak tahun 2016 hingga 2021 lalu.

“Mereka mengambil 3,5 persen anggaran dari dana BLUD ini untuk keperluan non budgeter,” jelas Agung.

Peran Tersangka

Mantan direktur hingga bendahara ditetapkan sebagai tersangka korupsi RSUD Mukomuko oleh jaksa, Kamis malam (14/3/2024)

Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejari Mukomuko mengungkapkan peran dari para tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim menjelaskan, ketujuh orang ini memiliki peran masing-masing dalam mengelola keuangan di RSUD Mukomuko dari tahun 2016-2021.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved