Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

Jadi Tersangka Korupsi, 6 Mantan Pejabat RSUD Mukomuko Dinonaktifkan dari PNS, Terancam Dipecat

Dinonaktifkan sementara sebagai PNS Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko hanya Terima 50 persen Gaji.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko Niko Hafri saat diwawancara, Jumat (15/3/2024) terkait status PNS tersangka korupsi RSUD Mukomuko. 

Ketujuh tersangka dilakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, pemeriksaan dilakukan di ruang terpisah.

Untuk ketujuh tersangka yakni, dr. TA yang merupakan mantan direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021.

Lalu, Mantan Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF.

Kemudian, AFR yang merupakan mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021.

Mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021 yakni HA.

KN yang merupakan mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021.

Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.

Serta, HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2018.

Dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Mukomuko, jaksa menemuakan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dari tahun 2016 hingga 2021.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ungkap Kasi Intel Kejari Mukomuko Radiman, Kamis (14/3/2024). 

Dari hasil audit kerugian negara, Kejari Mukomuko menemukan kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar.

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved